BOROBUDUR - Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Ir Singgih Sanyoto, Selasa (23/3), mengundurkan diri sebagai anggota legsilatif, setelah dipastikan adanya SK Mendagri mengenai pelantikan dirinya sebagai Bupati 2004-2009.
''Urut-urutannya dalam mengambil keputusan sebenarnya begitu. Setelah ada persetujuan Mendagri, mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD,'' kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Drs H Zumrodi.
Sekretaris DPRD, Rodjikin SSos membenarkan, fotokopi SK Mendagri mengenai pelantikan Singgih menjadi Bupati Magelang diperolehnya dari Jakarta, Sabtu (20/3). Karena itu, surat pengunduran diri Singgih diproses pada Selasa (23/3).
Zumrodi mengemukakan, pelantikan Singgih sebagai Bupati Magelang dan Drs H Hartono menjadi Wakil Bupati dilaksanakan oleh Gubernur Mardiyanto, Rabu hari ini (24/3), di Pendapa Drh Soepardi, Kota Mungkid.
Seperti diketahui, pasangan Singgih-Hartono berhasil memenangi pemilihan bupati, 22 Januari lalu dengan mengantongi 25 suara. Adapun Asro'ie-Suharno (18) dan Gondo Hadiningrat-Hermantio (2).
Bagaimana pembagian tugas antara Bupati dan Wakil Bupati dalam memimpin Kabupaten Magelang?
Belum Pernah
''Saya tidak tahu, karena di Kabupaten Magelang belum pernah ada jabatan Wakil Bupati sehingga terserah Bupati, apakah untuk pembagian tugas tersebut diperlukan peraturan daerah atau tidak,'' jawab Zumrodi.
Menindaklanjuti surat pengunduran diri Singgih sebagai anggota DPRD, tiga Wakil Ketua Dewan, yakni Drs H Zumrodi, H Muslim Ismail, dan Drs M Sofyan, hari itu juga menggelar rapat menentukan personel yang menjadi penanggung jawab legislatif selanjutnya.
''Kami sepakat menentukan Pak Zumrodi sebagai yang menjalankan tugas (YMT) sampai ada rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD untuk menentukan sikap selanjutnya,'' kata Sofyan, Wakil Ketua Dewan dari unsur PAN.
Ditemui usai rapat, dia mengemukakan, masa jabatan Ketua DPRD singkat, tinggal sekitar 3 bulan sampai ada pelantikan DPRD hasil Pemilu 2004.
Sementara itu, banyak anggota Dewan sibuk terlibat pemilu.
Jika atas pertimbangan tersebut Panmus sepakat tidak perlu ada jabatan Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua Dewan tadi akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD secara bergiliran. Setiap orang satu bulan, misalnya.
Namun, apabila Panmus berpendapat harus ada pemilihan Ketua DPRD, tetap akan diproses secepatnya dengan menyusun tata tertib pemilihan. Sebab tata tertib itu harus dikonsultasikan ke Gubernur Jateng.
Ketua Fraksi PDI-P dan PKP, Susilo SPt, mengemukakan sikap fraksinya. ''Pada dasarnya kami setuju apa saja yang akan disepakati Panmus.
Akan tetapi, jika tidak ada pemilihan Ketua DPRD, kami mengharapkan pimpinan Dewan memintai pendapat Fraksi PDI-P dan PKP jika akan mengambil keputusan strategis.''(pr-76n)