BATANG - Untuk kali kedua, massa PPP pendukung kepengurusan DPC pimpinan HA Asrori HAS MBA mendatangi KPU Batang, kemarin. Namun sama seperti Sabtu lalu, mereka harus kecewa karena Ketua KPU, Yakub Widodo SH MHum, tidak ada di ruang kerjanya.
Akhirnya mereka mendatangi Kapolres untuk memintanya menjadi mediator. Sama seperti kedatangan sebelumnya, massa itu didampingi kuasa hukum Rachmat Prijohartono SH dan dua putra HA Asrori, yaitu Drs HM Farid Asror MBA dan Drs HM Helmy Asror SH CN.
Kedatangan rombongan pendukung HA Asrori itu sudah diantisipasi pihak kepolisian dengan menurunkan puluhan anggota, baik yang berseragam maupun berpakaian sipil. Terlihat yang mengamankan pertemuan di KPU yaitu Kasat Samapta AKP Puji Irianto dan Kapolsek Kota AKP Tukiran.
Namun kekecewaan mulai terlihat begitu Rachmat bersama Helmy dan Tarudin dari PAC Bandar masuk di Kantor KPU mendapat penjelasan bahwa Yakub tidak ada di tempat. ''Pak Yakub mengikuti pertemuan antara KPU Provinsi dan Polda di Semarang.''
Massa sebenarnya akan terus menunggu sampai Yakub pulang. ''Saya sudah bosan dengan janji-janji. Karena itu, kalau Yakub tidak ada akan kami cari bersama-sama. Sampai malam pun tak masalah. Yang penting bisa bertemu,'' ujar Tarudin.
Seperti diketahui, hingga kini masih terjadi dualisme kepengurusan DPC PPP di Batang. Satu pengurus dipimpin pimpinan HA Asrori HAS MBA dan satunya diketuai Saroji SE. Persoalan kemudian muncul karena Yakub sebagai Ketua KPU menyerahkan formulir pencalonan legislatif anggota DPRD Kabupaten Batang untuk Pemilu 2004 kepada DPC PPP pimpinan Saroji SE.
Hal ini disebut-sebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakub digugat di PTUN Surabaya dan dalam putusan PTUN, tergugat diperintahkan untuk menyatakan batal surat tergugat/terbanding No 270/244 Tanggal 3 Januari 2004 perihal penjelasan yang memutuskan untuk menyerahkan formulir pencalonan legislatif DPRD Kabupaten Batang kepada DPC PPP hasil Muscab Ulang 25 Maret 2002. Selain itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Tenangkan Emosi
Farid Asror yang juga Wakil Sekretaris DPW PPP menenangkan massa yang emosi. Selanjutnya dia memberi jalan untuk melaporkan permasalahan itu ke Polres dan meminta Kapolres menjadi mediator.
Rahmat, seusai pertemuan menyatakan, pihaknya meminta Kapolres bersedia menjadi mediator untuk mempertemukan mereka dengan Yakub. ''Kami minta Kapolres menjembatani pertemuan kami dengan Yakub dengan harapan bisa duduk di tengah, tidak memihak.''
Kapolres AKBP Drs Edy S Setjo MM yang dimintai konfirmasi secara terpisah menyambut baik permintaan menjadi mediator itu. Pihaknya akan bertindak secara proporsional. ''Bahkan saya persilakan untuk memakai aula Mapolres agar tidak mengganggu aktivitas di KPU. Ini semua kami lakukan semata-mata demi kepentingan masyarakat Batang yang menginginkan situasi tetap sejuk dan kondusif.'' (ar-17n)