KUDUS-Sidang kasus Kasiyanto, Ketua PAC PDI-P Kudus, yang mengundurkan diri sebagai calon legislatif karena berijazah palsu, semula akan digelar Selasa (23/3). Namun diundur. Pengadilan Negeri Kudus menyatakan sidang kasus itu ditunda sampai minggu depan.
Dalam pemberitaan di harian ini beberapa waktu lalu disebutkan Kasiyanto menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan di Kantor KPU Kudus. Dia didampingi Ketua DPC PDI-P Masluri. Pengunduran diri itu ditandai pencabutan berkas pendaftaran calon legislatif partai tersebut.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) Kudus sehari sebelumnya melaporkan Kasiyanto ke Reskrim Polres. Diduga dia memalsukan ijazah SLTA. Ketua Panwas Pemilu Kudus, Drs H Masyaruddin MA, didampingi Wakil Ketua Saekhan Muchith, menyatakan indikasi pemalsuan ijazah itu cukup jelas.
Kecurigaan itu terungkap saat KPU Kudus mengembalikan berkas calon ke partai peserta pemilu 5 Januari 2004. Panwas Pemilu melihat keganjilan dalam ijazah persamaan Kasiyanto, yakni pada nomor surat tanda tamat belajar (STTB) dan nomor ujian.
Pada 9 Januari Panwas Pemilu mengirim surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah untuk mengklarifikasi nomor ujian dan STTB itu.
Minggu Depan
Dalam surat keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan nomor ujian 362247 dalam STTB itu bukan atas nama Kasiyanto. Dalam surat bernomor 355.3/00422 yang ditandatangani Drs Gatot Bambang Hastowo, Kepala Seksi Kurikulum, 14 Januari itu, disebutkan nomor ujian tersebut milik Mohamad Aminudin, kelahiran Tegal, 3 September 1961.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menyatakan ijazah Kasiyanto tidak sah. "Berdasar surat keterangan dinas itulah kami melaporkan Kasiyanto ke Polres," kata Saekhan.
Di Kantor KPUK Kudus, Kasyanto mengakui membeli ijazah persamaan SMU yang dia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif Rp 4 juta dari sebuah yayasan pendidikan. Ketua yayasan itu meminta biaya pengadaan ijazah dua kali.
Pembayaran pertama sesuai dengan kuitansi yang diperlihatkan 29 Oktober 2003 Rp 3 juta. Adapun sisanya Rp 1 juta dibayarkan pada 9 November 2003.
Dia mengakui sejak awal tak berniat maju menjadi calon. Namun atas desakan seorang rekan, dia membeli ijazah persamaan itu.
Pengadilan Negeri Kudus menurut rencana menggelar sidang kasus Kasiyanto minggu depan. (ton-85g)