KPPS Mambak Ancam Mundur

JEPARA- Berkaitan dengan dana pembuatan kombongan, PPS dan KPPS Desa Mambak, Kecamatan Mlonggo, Jepara, mengancam mengundurkan diri dari panitia pemungutan suara di desa itu.

"Sebenarnya mundur adalah sikap terakhir, jika pernyataan yang kami kirim tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terkait," kata Muhammad Aly Kusnan, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Mambak, kemarin.

Menurut dia, dana Rp 100.000 untuk pembuatan kombongan jauh dari cukup. "Setelah kami telusuri, ternyata dana Rp 100.000 berasal dari dana perimbangan desa (DPD). Mengapa KPU tidak mengganggarkan dana pembuatan kombongan? Padahal sarana itu menjadi tanggung jawab KPU," kata Aly.

Dalam kalkulasinya, anggaran pembuatan satu kombongan tempat pemungutan suara (TPS) sekitar Rp 350.000. Dana itu diwujudkan untuk tenaga kasar, biaya transpor perlengkapan TPS, serta biaya sewa tenda dan kursi.

"Untuk semua perlengkapan bisa pinjam gratis, masih bisa dicukup-cukupkan. Namun, harus dipahami bahwa sekarang ini pandangan masyarakat mengenai hal itu sudah bergeser dari nuansa kebersamaan dan gotong royong. Nyaris semua hal dinilai dengan uang, tak terkecuali KPU dengan semua aparatnya. Banyak orang tidak mau mengorbankan apa yang menjadi haknya, dan itu merambah ke tingkat yang paling bawah," ujarnya.

Pernyataan yang didukung dua anggota PPS, Edy Satiman dan Pius Maria Winata, tiga staf sekretariat, dan 10 Ketua TPS itu, siap menantang KPU untuk berkorban demi pemilu.

"Apakah KPU rela mengorbankan honorarium satu bulan sebagai bentuk solidaritas terhadap PPK dan aparat di bawahnya? PPS Mambak rela melakukan hal tersebut kalau diberi contoh oleh KPU Kabupaten Jepara," tegas Muhammad Aly Kusnan.

Menanggapi pernyataan itu, KPU Kabupaten Jepara kemarin mengundang Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Mlonggo, untuk diberi penjelasan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Drs Asep Sutisna mengatakan, dana pembuatan kombongan tidak dianggarkan dari pusat.

Atas kebijakan Bupati Jepara, diterbitkan surat Bupati yang memerintahkan agar para petinggi (kades-Red) menyisihkan sebagian dana perimbangan desa (DPD) untuk membantu pembuatan kombongan Rp 100.000 dan biaya pembentukan KPPS Rp 50.000. Walau bernilai kecil, untuk desa yang memiliki jumlah TPS banyak maka dana perimbangan desa mencapai belasan juta. (kar-85s)