TEGAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin, melayangkan peringatan tertulis ke PDI-P Kota Tegal. Sebab, partai berlambang banteng bermoncong putih itu tidak menghiraukan tata cara kampanye saat menggelar kampanye tertutup di Lapangan GOR Wisanggeni.
Seharusnya sesuai dengan jadwal kampanye PDI-P mendapat giliran kampanye tertutup di dalam GOR. Ketua Divisi Pendidikan dan Informasi KPU Suriali Andi Kustomo mengatakan, kampanye tertutup itu harus dilakukan di dalam GOR. Namun dalam praktik partai itu berkampanye di luar gedung. Yakni, di Lapangan GOR Wisanggeni.
''Peringatan tertulis sudah kami sampaikan karena partai itu melanggar SK KPU Pasal 701 tentang tata cara kampanye. Jika mengulang hal itu, kami bersama kepolisian bisa menghentikan,'' katanya.
Namun Sekretaris DPC PDI-P Edi Suripno membantah telah melakukan kampanye terbuka. Dalam ketentuan itu, kata dia, ada klausul yang menjelaskan acara tatap muka bisa diadakan di luar gedung.
''Karena pertimbangan yang ikut kampanye banyak, kami melakukan kampanye tatap muka di luar gedung. Seharusnya KPU dan Panwas Pemilu bisa menjelaskan tata cara itu karena masih sangat sumir,'' kata dia.
Tidak Ada Masalah
Dia juga mendapat surat tanda terima pemberitahuan kampanye dari Polresta. ''Jadi tidak ada masalah. Jika hal ini dipersoalkan, saya justru mempertanyakan ketentuan mengenai tata cara kampanye tersebut,'' kata dia.
Dalam kampanye itu PDI-P membuat panggung terbuka dengan hiburan musik dangdut. Tampil juru kampanye Ketua DPC H Kartomo, Suhardi Alidina, dan Edi Suripno.
Ketua Panwas Pemilu Dra Hj Hartinah mengatakan, KPU seharusnya konsisten menerapkan aturan itu. Dia khawatir hal yang sama dilakukan partai lain. ''KPU harus tegas. Jika melanggar harus ada peringatan,'' ucap dia.
Seusai kampanye di panggung terbuka dengan hiburan dangdut itu, massa melakukan arak-arakan. (G12-17g)