Caleg PKS Tandatangani Kontrak Sosial

BATANG - Sebelum menjalankan sebuah tugas besar sebagai wakil rakyat yang akan mengemban tanggung jawab sosial pada masa reformasi seperti sekarang, tentu dibutuhkan komitmen yang kuat. Karena itu, 16 calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sosial (PKS) Batang menandatangani kontrak sosial.

Penandatanganan kontrak sosial itu sangat penting bagi keberadaan para caleg PKS jika mereka diberi kesempatan duduk di kursi legislatif hasil Pemilu 2004. ''Paling tidak semua item bunyi kontrak itu, selain sebagai semangat untuk sepenuhnya berpegang teguh pada apa yang telah diikrarkan, sekaligus sebagai tolok ukur keberadaan dan sepak terjang mereka kelak sebagai anggota legislatif,'' ujar Ketua DPD PKS Kabupaten Batang Ihwan Amin didampingi Sekretaris Andrian Adhisuryana.

Dalam ikrar itu ada empat komitmen, yaitu di bidang keagamaan, kepartaian, keuangan, dan konsekuensi. Dalam bidang keagamaan, antara lain menunaikan kewajiban zakat profesi 2,5% seluruh penghasilan yang diterima sebagai anggota Dewan dan dari penghasilan profesi lain.

Bidang kepartaian, mendahulukan tugas-tugas partai daripada yang lain, menjaga citra baik partai dan nama baik para pemimpinannya, serta selalu menepatkan diri sebagai teladan yang baik bagi masyarakat.

Bukan Pembelaan

''Untuk keuangan, komitmen kami menyerahkan seluruh penghasilan sebagai anggota DPRD kepada partai selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan. Komitmen konsekuen menerima teguran dan nasihat pemimpin partai, menerima sanksi keputusan berupa recall dari anggota DPRD, dan pencabutan keanggotaan di partai,'' ujar Andrian.

Menurut Ihwan, empat komitmen itu merupakan jaminan sosial bagi kader terbaik PKS Batang yang diberi amanat untuk mengemban tugas menduduki jabatan legsilatif pada Pemilu 2004.

''Apa yang menjadi ikrar itu pada hakikatnya bukanlah sekadar pembelaan dari keberadaan partai-partai yang ada sekarang. Lebih dari itu untuk menjawab tantangan dan kebutuhan bangsa terhadap krisis kepemimpinan yang sudah sangat parah.''

Menurut dia, Indonesia sedang menghadapi ketidakmenentuan hukum, krisis legitimasi masyarakat kepada para penyelenggara negara, korupsi yang menggurita, krisis moral. Selain itu, tertinggalnya dunia pendidikan di negeri ini harus didukung komitmen sosial yang kuat yang dibentuk oleh suatu konsep kepemimpinan yang amanat.(ar-17c)