logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 20 Maret 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

Ratusan Peserta Kampanye Ditilang

  • Pelanggar Umumnya Massa PDI-P

SEMARANG - Jajaran Satlantas Polwiltabes Semarang mulai mengambil sikap tegas. Bila sebelumnya banyak peserta kampanye yang melanggar terkesan didiamkan, sekarang mulai ditindak.

Dalam operasi yang digelar Jumat (19/3) hingga pukul 19.00, polisi telah mengeluarkan 709 surat bukti pelanggaran (tilang) yang diberikan kepada pengendara sepeda motor dan mobil peserta kampanye. Jenis pelanggarannya bervariasi, di antaranya tidak mengenakan helm, posisi knalpot tidak sesuai dengan ketentuan, menggeber-geber suara knalpot, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan SIM.

Pengemudi mobil pikap yang mengangkut massa kampanye juga terkena operasi. Menurut polisi, mobil seperti itu bukan untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang.

Pada umumnya pengendara sepeda motor yang terjaring operasi adalah massa kampanye PDI-P. Menurut polisi, tindakan tegas itu dimaksudkan agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi pada kampanye hari berikutnya. Lantaran banyak pelanggar, aparat Satlantas pun sampai kewalahan menilang.

Bahkan di sekitar perempatan Bangkong, petugas lalu lintas kurang intensif melakukan penilangan. Ratusan pendukung PDI-P dibiarkan lewat begitu saja. Polisi baru menghentikan mereka setelah tersisa beberapa kendaraan. Operasi dilaksanakan di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jl A Yani, kawasan Tugu Muda, sekitar Jl MT Haryono, Jl Mayjen Soetoyo, dan Jl Pahlawan.

Kasatlantas Polwiltabes Semarang Kompol Drs Mashuri mengatakan, kegiatan itu akan dilakukan rutin untuk menertibkan arus lalu lintas, meski dalam masa kampanye.

Sasaran kegiatan itu adalah dalam rangka mendukung iklim sejuk masa kampanye. Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dirugikan sehubungan dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas. Penertiban itu sekaligus dalam rangka menekan risiko kecelakaan di jalan raya selama masa kampanye.

Operasi di sekitar Tugu Muda membuat peserta kampanye kelabakan. Petugas mencegat rombongan massa yang pada umumnya dari Partai Bintang Reformasi (PBR) dan PDI-P. Massa yang melihat operasi itu kocar-kacir. Namun ada pula pengendara yang nekat menerobos adangan polisi.

Demikian pula operasi yang dilakukan di depan Gedung Lawang Sewu. Sejumlah pengendara berkaus PDI-P disetop karena tidak mengenakan helm.

Di Demak

Sementara itu Satlantas Polres Demak kemarin juga mulai menindak tegas mobil dan motor dinas yang digunakan untuk kampanye. Mereka juga menindak peserta kampanye yang tidak mematuhi UU Lalu Lintas, yakni kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK, pengendara atau pengemudi tidak memiliki SIM, serta pengendara dan pembonceng motor tidak mengenakan helm.

Kapolres Demak AKBP Drs Her Aris Sumarman MM didampingi Kasat Lantas Iptu Pol Iwan Saktiadi mengemukakan, penindakan dan penegakan peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Demak berlaku bagi semua partai politik yang berkampanye di Kabupaten Demak.

Hasilnya, 19 pelanggar ditindak karena mobil dan motornya tidak dilengkapi STNK, 11 pengemudi tak bisa menunjukkan SIM, 23 pengendara motor tidak mengenakan helm, serta beberapa mobil dan motor dinas berpelat merah diganti pelat hitam.

Saat penindakan terjadi ketegangan antara pejabat Bagian Ortala dan Kasatlantas Polres Iptu Pol Iwan Saktiadi. Namun, setelah Kasatlantas memberi pengertian serta sanksi bagi pelanggar pemakaian mobil dinas dalam kampanye, para pejabat itu akhirnya pasrah. Surat izin mengemudi golongan A (SIM A) milik pejabat itu kemudian dikenai tilang.(G5,G1,F2-83t,j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA