logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 20 Maret 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

Slamet Lapor ke KPU Banyumas

PURWOKERTO - Caleg DPR dari Partai Golkar Slamet Effendy Yusuf akan melapor ke polisi terkait dengan aktivitasnya berdialog dengan para pedagang Pasar Kliwon yang dihambat Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Banyumas.

Langkah ini ditempuh untuk membuka wacana agar petugas penyelenggara pemilu tidak mengembangkan otoritas yang bisa menghambat kampanye orang.Slamet yang juga Ketua Harian Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar mengemukakan, niatnya itu usai bertemu dengan Ketua KPU Banyumas Ismiyanto Heru Permana SH, Jumat (19/3) sore. Dia ke KPU Banyumas juga dalam rangka melaporkan soal kegiatannya yang dihambat Panwas Pemilu Kabupaten Banyumas.

Seperti diberitakan Suara Merdeka (15/3), Slamet melakukan dialog dengan para pedagang di Pasar Kliwon, Karanglewas, Kecamatan Purwokerto Barat. Dalam aktivitasnya yang dilakukan Sabtu (13/3) itu, dia mendatangi para pedagang sambil berbelanja dan melakukan sosialisasi sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Jateng VIII (Banyumas-Cilacap).

Namun kegiatan Slamet itu kemudian ditegur oleh Panwas Pemilu Kecamatan Purwokerto Barat dan Panwas Pemilu Kabupaten Banyumas. Bahkan, Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Banyumas Ahmad Rofik langsung mengadang Slamet dan meminta kegiatannya dihentikan karena melanggar jadwal yang telah ditetapkan KPU Banyumas.

Menurut Slamet, setelah kegiatannya dihambat oanwas, dia telah melaporkannya ke KPU dan Panwas Pemilu Pusat. Menurutnya, kegiatan yang dilakukannya di Pasar Kliwon itu tidak melanggar SK KPU 701 Pasal 29 Ayat 2. Kegiatan tatap muka dengan para pedagang di Pasar Kliwon itu sah-sah saja. ''Saya datang ke KPU dan Panwas Pusat beberapa hari lalu, dalam rangka memperoleh penegasan bahwa apa yang saya lakukan di Pasar Kliwon bukan sebuah pelanggaran. Sikap Panwas Pemilu Kabupaten Banyumas itu membuat banyak rencana saya dalam rangka kampanye simpatik menjadi terganggu. Karena itu, saya akan melapor ke polisi,'' jelasnya.

Selain ke KPU dan Panwas Pusat, dia juga melapor ke KPU Banyumas karena tempat kejadiannya ada di wilayah KPU Banyumas. ''KPU Banyumas juga perlu saya lapori karena kasus yang menimpa saya itu ada di daerah itu. Lagi pula saya adalah caleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan Jateng VIII,'' imbuhnya.

Oleh Panwas Purwokerto Barat, seperti dikemukakan Wakil Ketua Panwas Kabupaten Banyumas Agus Maryono, kasus itu akan diteruskan atau dilaporkan ke polisi. ''Berdasarkan rapat pleno panwas, kasus Slamet itu akan ditindaklanjuti untuk diserahkan ke polisi,'' jelas Agus.

Mengenai hal ini, Slamet menyatakan, ''Silakan saja. Tapi sebelum melapor mestinya baca dulu aturannya.'' Dia justru heran atas sikap panwas yang langsung menghentikan kegiatannya. Sebab sesuai dengan aturan, yang berhak menghentikan kegiatan kampanye, kalau memang ada pelanggaran KPU, bukan panwas. Heru Permana seusai bertemu dengan Slamet secara tegas mengatakan, kegiatan yang dilakukan Slamet itu bukan pelanggaran.(G23-29t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA