logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 20 Maret 2004 Berita Utama  
Line

Edarkan Uang Palsu Partai Didiskualifiksi

JAKARTA- Indikasi BI tentang peningkatan jumlah uang palsu yang beredar menjelang pelaksanaan Pemilu 2004, perlu dicermati dengan seksama soal siapa penyebarnya dan apa sanksi yang pantas untuk mereka yang telah mencoreng citra pemilu yang seharusnya jujur dan adil.

Demikian dikemukakan Wakil Presiden Hamzah Haz seusai shalat jumat di Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, kemarin. ''Harus ada sanksi hukuman yang tegas bagi mereka yang telah merusak citra pemilu. Sudah merusak citra pemilu, menipu rakyat kecil pula,'' tandas Hamzah Haz.

Ketika dimintai komentar tentang kemungkinan oknum partai yang menyebarkan uang palsu, Hamzah menegaskan, jika partai tertentu nantinya terbukti menyebarkan uang palsu, harus dicoret keikutsertaannya dalam Pemilu 2004.

''Bila memang terbukti dari partai, maka partai itu harus didiskualifikasi dari Pemilu 2004. Itu harus dilakukan. Kalau tidak, makin banyak pihak yang akan menghalalkan segala cara itu yang berbahaya,'' ungkap pria dari Kalbar tersebut.

Di tempat terpisah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maulana Ibrahim menyatakan pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi berkaitan dengan peningkatan peredaran uang palsu dan cek kosong selama Pemilu 2004.

''Kami sudah menyosialisasikan tentang uang palsu. Setelah kalangan perbankan, kami lanjutkan ke masyarakat luas termasuk anak-anak sekolah,'' katanya sambil menjelaskan, untuk anak sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi mulai tingkat SD.

''Dan berdasarkan penelitian BI, uang palsu yang beredar kebanyakan dalam kondisi telah dibuat lecek. Hal untuk mengelabui penglihatan masyarakat yang mendapatkannya''.

Tiga Kasus

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara mengatakan, di Jakarta kembali beredar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Tiga kasus peredaran uang palsu itu, kini sudah ditangani Polda Metro Jaya dengan tiga tersangka, dan satu kasus sudah P21 alias lengkap dengan nilai Rp 40 juta, dan serjadi di Jakarta Selatan.

Sedangkan dua kasus lainnya, kata dia, masih dalam penyidikan dengan nilai Rp 18 juta yang beredar di Jakarta Timur, dan Rp 850.000 di Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Matius Salempang mengatakan, dari tiga kasus tersebut, polisi sudah menangkap tiga tersangka.

"Tapi polisi belum berhasil menemukan pabrik pencetak uang palsu tersebut. Semua kasus itu terjadi mulai Januari dan Februari 2004. Kami masih belum tahu, apakah uang palsu yang dicetak mereka masih beredar atau tidak,'' jelas Matius usai audiensi dan silaturahmi 24 parpol peserta pemilu dengan kepolisian Metro Jaya di Lantai III Gedung Puskodal, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Jumat (19/3).

"Menurut pengakuan para tersangka, uang itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan pemilu. Para tersangka hanya masyarakat biasa yang terdesak kebutuhan ekonomi, bukan anggota salah satu parpol," tegas Matius. (F4,dtc-87,69j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA