
| Sabtu, 20 Maret 2004 | Berita Utama |
Belum Melunasi Pajak Dua Pengusaha Akan DitahanSEMARANG- Hingga batas akhir pembayaran pajak 2003 lalu, ada dua pengusaha di Jateng yang belum dapat melunasi kewajibannya. Mereka adalah pengusaha yang bergerak di bidang industri properti dan industri tekstil. ''Bila sampai waktu yang telah ditentukan mereka masih tetap mangkir, kemungkinan besar akan ditahan setelah diusulkan ke Kanwil Kehakiman,'' ujar Kepala Kanwil Pajak Jawa Bagian Tengah I dan II Drs Achmad Perris seusai penyerahan penghargaan wajib pajak patuh 2004 di Hotel Patra Semarang, Kamis. Hingga saat ini, katanya, Kanwil masih menunggu keputusan Menteri Keuangan yang telah diajukan pada akhir November 2003 untuk mengeksekusi. Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan nama dan jumlah utang kedua wajib pajak tersebut. Kanwil pajak baru dapat mengumumkannya setelah keputusan Menteri Keuangan yang diusulkan turun. ''Yang jelas, wajib pajak tersebut jumlah tagihannya lebih dari Rp 100 juta, dan setelah dilakukan penagihan mereka tidak kooperatif,'' jelasnya. Dia menjelaskan, Kanwil Pajak Jawa Bagian Tengah telah bekerja sama dengan Kanwil Kehakiman agar dapat menyiapkan rumah tahanan di Semarang. Rumah tahanan itu harus berbeda dari tahanan yang sudah ada. Langkah-langkahnya, lanjut dia, pertama dengan melakukan upaya persuasif dengan mengirimi surat imbauan dan meminta wajib pajak menghubungi kantor pelayanan pajak untuk menyelesaikan utangnya. Namun jika imbauan itu tidak direspons, akan dilakukan tindakan lanjutan. (H2-58j) |