logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 20 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Alih Fungsi untuk Selamatkan Lawang Sewu

SEMARANG- Cara paling tepat untuk menyelamatkan Gedung Lawang Sewu adalah dengan melakukan alih fungsi. Dalam hal ini terdapat tiga alternatif, yaitu sebagai hotel, gedung perkantoran, atau pusat perbelanjaan.

Namun yang pasti perlu ada rambu-rambu khusus yang harus dipatuhi agar tidak kontraproduktif terhadap landmark Kota Semarang tersebut. Demikian pemikiran yang mengemuka dalam diskusi ''Mencari Alternatif untuk Mendayagunakan Gedung Lawang Sewu'', di Gedung Lemlit Unika Soegijapranata, Kamis (18/3).

Menurut Widya Widjajanti, pakar konservasi bangunan cagar budaya yang juga Direktur LSM Jentera Kota, ada tiga hal yang mendasari perlunya melakukan konservasi Lawang Sewu. Pertama, nilai historisnya tinggi sebagai monumen yang menandai awal perkembangan perkeretaapian di Indonesia serta latar Pertempuran Lima Hari di Semarang. Kedua, nilai arsitektur yang khas sebagai bentuk adaptasi arsitektur Eropa terhadap iklim tropis. Ketiga, nilai estetika yang tinggi.

Menurut SK Wali Kota Semarang tahun 1992, Lawang Sewu digolongkan sebagai bangunan cagar budaya katagori A. Banyak pihak menafsirkan, bangunan ini tidak boleh dirombak sama sekali. Widjajanti berharap penafsiran semacam itu perlu diluruskan.

"Konservasi bukan membiarkan bangunan kuno apa adanya. Konservasi harus juga mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan-tantangan kini serta masa depan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, alih fungsi memerlukan renovasi. Di sinilah diperlukan kehati-hatian agar nilai keunggulan Lawang Sewu tidak terdistorsi.

"Bangunan itu ibarat tubuh manusia yang tidak boleh asal ditambal. Material dan teknologi yang digunakan dalam melakukan renovasi harus sesuai dengan bahan aslinya meski tidak harus sama persis," tuturnya mengingatkan.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jateng Joko Slamet Utomo mengemukakan, selama ini para investor enggan melirik Lawang Sewu karena ada kendala, seperti jaminan hak guna bangunan yang pendek serta aturan-aturan konservasi yang dinilai terlalu mengikat. Padahal, menurutnya, Lawang Sewu memiliki potensi bisnis, yaitu lokasi strategis, luas lahan yang memadai, bentuk bangunan yang indah, serta nilai historis yang tinggi.

"Agar para investor tertarik, sebaiknya Pemkot memberikan kelonggaran-kelonggaran, seperti pemberian insentif atau pengurangan pajak," kata dia.

Menanggapi hal itu, staf ahli Wali Kota Sapto Tjahjono ST menyarankan hal itu dilakukan melalui prosedur yang berlaku, yaitu dengan mengajukan permohonan pengurangan pajak.

Adapun Direktur Pengembangan Usaha PT KAI Edward BM Nababan menyatakan, dalam proses negosiasi dengan para investor, pihaknya tidak hanya berberorientasi pada keuntungan, tapi tetap memegang prinsip-prinsip konservasi.

Dalam diskusi itu terlontar gagasan mengenai penyusunan panduan teknis penggunaan Lawang Sewu oleh semua stakeholder sebagai rambu-rambu bagi pihak yang kelak menggunakannya.

Lawang Sewu dibangun pada 1908 oleh dua arsitek Belanda, Prof Klinkkaner dan Quendaag sebagai kantor pusat Nederladsch Indische Spoorweg Maatschapij (NIS). Perusahaan kereta api pertama di Hindia Belanda ini mulai menempati Lawang Sewu tahun 1920. Saat meletus Pertempuran Lima Hari di Semarang, 14-18 Oktober 1945, kawasan di sekitar Lawang Sewu menjadi pusat pertempuran.

Setelah itu, gedung tersebut digunakan sebagai Kantor Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan Kodam IV/ Diponegoro. (roe-73c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA