
| Sabtu, 20 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Disandera Menwa, Profesor Lapor PolisiSEMARANG- Ketua Yayasan Akademi Karya Husada, Profesor dr Hartadi SpKK (72), Jumat (19/3) melapor ke Polwiltabes karena mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari dua mantan pengurus yayasan dan beberapa anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) akademi tersebut. Kejadian itu merupakan buntut konflik yang terjadi di dalam tubuh yayasan tersebut sejak beberapa bulan lalu. Hartadi mengaku diancam dan disandera oleh Saryono SH (64), mantan sekretaris yayasan, Eka Ristia, mantan wakil sekretaris, dan enam anggota Menwa Akper Karya Husada pada Kamis (18/3), sekitar pukul 09.00. Enam anggota Menwa itu bernama Totok Suparyanto, Teguh Andiyanto, Sulchan, Fachrudin, Arif, dan Abdillah. Mereka bersama-sama mendatangi Hartadi di rumahnya dan membawa dia ke kampus Akper di Jl Intan Raya, Sambiroto, lalu memaksa Hartadi menandatangani sebuah dokumen yang tidak diketahui isinya. Belakangan diketahui dokumen tersebut merupakan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap direktur, dua pembantu direktur, seorang dosen, dan kepala TU Akper yang dianggap loyal terhadap kepemimpinan Hartadi. ''Saya baru tahu isinya setelah dokumen itu dibacakan di depan para mahasiswa beberapa jam kemudian,'' kata Hartadi, yang didampingi Wakil Ketua Yayasan Susilo SH dan pengacaranya Samsul Bachri SH. Samsul Bachri menjelaskan, Saryono sebenarnya telah dibebastugaskan dari kepengurusan yayasan karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan data dan stempel, serta penyelewengan dana yayasan senilai lebih kurang Rp 1 miliar.
Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi pada 4 September 2003, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Sebelumnya kedua belah pihak juga sudah berusaha melakukan dialog, namun tidak tercapai titik temu sehingga perselisihan itu berlanjut ke proses hukum. Di sisi lain, perseteruan di tubuh yayasan juga mengakibatkan kegiatan kampus terganggu. Saryono ketika dimintai konfirmasi membantah telah melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap Hartadi. Soal SK pemecatan terhadap direktur dan pembantu direktur, dia mengaku telah meminta tanda tangan Hartadi secara baik-baik. Selaku pendiri yayasan, dia dan Hartadi memang berhak memberhentikan para pengurus yayasan.
Dia juga membantah menggelapkan uang yayasan. Saryono mengaku memang menggunakan uang sebesar Rp 2,4 miliar, tapi bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membangun gedung dan berbagai fasilitas kampus lainnya. ''Penggunaan uang itu sudah diaudit, jadi bisa dipertanggungjawabkan,'' kata Saryono. (G3-73) |