
| Sabtu, 20 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Sekda Perintahkan Tindak Tegas Tukang Parkir IlegalSEMARANG- Sekretaris Daerah Kota Semarang Drs Saman Kadarisman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika pada 1 April masih ada tukang parkir ilegal yang ikut menarik retribusi. Penindakan itu dilakukan bersama aparat Polwiltabes. ''Pasti kami tertibkan kalau ada tukang parkir ilegal. Mereka sudah menyalahi aturan dan merugikan kas negara.'' Dia menuturkan, tukang parkir yang telah mendapat izin akan memperoleh pendapatan dari bagi hasil, yakni 30% pemasukan retribusi untuk tukang parkir dan 70% disetorkan ke kas daerah. Target Retribusi Sementara itu, target pemasukan retribusi parkir yang ditetapkan DPRD Kota Semarang Rp 12 miliar ternyata membuat Pemerintah Kota waswas. Meski sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Andi Agus W mengaku siap mencapai target itu, pihaknya tetap tidak yakin. ''Memang itu target ideal, namun tampaknya sulit tercapai. Pada perubahan anggaran mendatang, kami akan mengajukan rasionalisasi ,'' ujar Andi Agus seusai mengikuti rapat pembahasan dengan Komisi D, Jumat (19/3). Dia menjelaskan, sebenarnya Pemkot berkeinginan pendapatan asli daerah bisa meningkat dan mencapai angka maksimal. Karena itu, ketika pembahasan di Komisi C DPRD Kota dirinya menyatakan siap memenuhi target retribusi. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, masih banyak kendala dan dibutuhkan pendekatan bertahap untuk menjalankan sistem baru perparkiran.
Target pemasukan retribusi yang kemungkinan masih bisa dipenuhi pada 2004 ini adalah Rp 1 miliar - Rp 3 miliar. Jumlah itu berdasarkan kenyataan di lapangan, yakni masih banyak tukang parkir ilegal. Menurut dia, pada 1 April mendatang semua tukang parkir yang telah terdaftar akan mendapat kartu anggota resmi dari Pemerintah Kota. Mereka juga akan dibekali jaket baru seragam tukang parkir. ''Kalau masih ada yang belum terdaftar, kami minta segera mendaftar ke UPD Perparkiran, sebab penegakan Perda Nomor 1/2004 tentang Retribusi Parkir akan berjalan efektif April.'' Target retribusi Rp 12 miliar, menurut dia, terlalu tinggi. Bila hal itu dipaksakan, Pemerintah Kota akan sulit mewujudkan. ''Makanya nanti kami akan mengusulkan perubahan target pada perubahan anggaran mendatang.'' Dia juga meluruskan penjelasan Ketua Komisi C DPRD Kota Drs Fathur Rahman yang menyatakan target tersebut sudah sesuai dengan jumlah lahan dan besarnya biaya parkir. Menurut Sekda, perhitungan target Rp 12 miliar itu menggunakan pertimbangan jumlah kendaraan di Semarang dalam catatan Samsat. Artinya, jumlah kendaraan X dua kali parkir dalam seminggu X biaya parkir parkir dan hanya diambil 70%. ''Dari situ diketahui angka nominal retribusi bisa mencapai Rp 12 miliar dalam setahun. Namun, tentu angka itu belum bisa jadi ukuran. Saat ini kami masih terus mendata ulang peluang dan potensi target retribusi di semua penggal jalan. ''(H1,G17-73c) |