logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 20 Maret 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Pemkab Kembali Hentikan Pengeprasan Bukit

BANYUMAS-Kegiatan pengeprasan bukit yang masih dilakukan di Desa Losari Kecamatan Rawalo, Banyumas, Kamis (18/3) kemarin dihentikan oleh tim gabungan Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi (Disairtamben), Satpol PP Bakesbangtiblinmas dan Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi (KPPI).

Penghentiannya terkait dengan belum dikantonginya izin penambangan dari Pemkab Banyumas.

Kepala Sub-Dinas Pertambangan Disairtamben Ir Anton Wahyono mengatakan, kontraktor yang dihentikan adalah PT Frianjaya dan Wijaya Karya.

''Kami menghentikan mereka, karena belum memiliki izin. Surat teguran yang kami kirimkan sebelumnya juga tidak diindahkan. Hal serupa juga kami lakukan kepada PT Pringgodani beberapa hari lalu,'' tutur Anton ketika ditemui kemarin.

Belum keluarnya izin tersebut juga dibenarkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi (KPPI) Banyumas Drs Suroso secara terpisah. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa berkas surat permohonan izin yang diajukan kontraktor tersebut lewat sejumlah warga. Surat permohonan itu juga baru dilengkapi Kamis (18/3) sore.

''Sampai saat ini izin belum turun, karena mereka baru melengkapi syarat kepemilikan tanah. Setelah kami teliti hari ini (Jumat, 19/3), baru berkasnya lengkap. Besok (Sabtu 20/3) tim akan turun ke lapangan meninjau kelayakan teknis,'' katanya.

Dijelaskannya, pihak yang mengajukan permohonan adalah Karsum warga Desa Karangjengkal (luas tanahnya masih dalam pendataan), Yudiantoro warga Desa Menganti (869 m2) dan Anwar warga Desa Bulupayung (1,3 ha). Ketiganya berasal dari Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Adapun lokasi yang mereka ajukan semuanya berada di Desa Losari, Banyumas.

''Menurut keterangan dari Kepala Desa Losari H Tarhim Aziz, status kepemilikan tanah leter C yang meraka ajukan, masing-masing atas nama Ny Aminudi (1.098 m2), Asmuni (1.085 m2), Mushaeni (1.059 ,2) dan Sudarjo (819 m2),'' papar Suroso.

Pengecekan Lapangan

Keputusan izin diberikan atau tidak, lanjut Suroso, setelah tim gabungan dari KPPI, Disairtamben, Bakesbangtiblinmas dan KLH melakukan pengecakan lapangan. Kalau hasilnya merekomendasikan layak, baru izin dikeluarkan tetapi setelah diajukan dulu kepada Bupati.

Anton membantah pernyataan General Manager PT Frianjaya Marlan dan pemiliknya, Theo, bahwa pengeprasan bukit yang dilakukan PT Frianjaya itu legal dan sudah berizin (SM 18/3).

''Kalau lokasi yang di Cilacap mungkin benar sudah ada izinnya, tetapi lokasi yang di wilayah kami (Losari, Banyumas) belum keluar izinnya. Setelah saya cross check pada Dinas Pertambangan Cilacap, untuk lokasi di Bulupayung, Kesugihan memang sebagian besar sudah berizin. Tetapi itu bukan wilayah kami, jadi jangan disamaratakan,'' paparnya. Saat dihubungi dia masih berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Cilacap.

Keluarnya perizinan untuk lokasi di wilayah Cilacap juga dibenarkan Kasubdin Pertambangan setempat Ir Nahrowi Socheh, secara terpisah. Menurutnya, lokasi di Cilacap jumlahnya banyak, tidak hanya di Bulupayung.

Saat ditanya apakah semua sudah ada izinnya? Dia belum bisa memberikan banyak keterangan, karena harus berkoordinasi dulu dengan tim lain. (G22-20k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA