
| Sabtu, 20 Maret 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Kasus PHK 442 Buruh Dilimpahkan ke PusatJEPARA - Kasus PHK 442 buruh mebel PT Alam Agung Jaya (AAA) Desa Rengging, Pecangaan, Jepara akhirnya dilimpah ke Panitia Penyelesaian Persengketaan Perburuhan Pusat (P4P). "Kami memang memberikan batas waktu sampai 17 Maret, agar perusahaan mau membayar pesangon. Namun, pihak perusahaan tetap diam. Kami setuju perkara ini dibawa ke P4P," kata Sukirno (60), juru bicara karyawan, kemarin. Sebagaimana diberitakan, awal pekan ini ratusan karyawan perusahaan mebel milik pengusaha asal Belanda, Arend Jacobus Moiij, berunjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Jepara. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Slamet K SE didampingi Kasi Pengawasan Tenaga Kerja, Muryanto SH membenarkan, sengketa perburuan PT AAA akhirnya dibawa ke P4P. Sebab, antara tuntutan para pekerja dan jawaban pihak perusahaan belum ada titik temu. Menurut Sukirno, sebanyak 653 karyawan PT AAA sebelumnya mendapat tawaran dari pimpinan perusahaan agar bersedia menerima uang kebijaksanaan Rp 1 juta untuk pekerja laki-laki dan Rp 750 ribu untuk perempuan. Karena terdesak kebutuhan, sebanyak 211 karyawan ada yang mau menerima. Dan ternyata mereka oleh perusahaan dianggap sudah mengundurkan diri, bukan di-PHK. Sedangkan 442 karyawan tetap menuntut hak-haknya dibayar sesuai aturan yang berlaku. Persoalan buruh mebel itu sudah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, dan turunlah surat "Anjuran" nomor 565/1231 bertanggal 11 Maret 2004. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT Alam Agung Abadi, Yulianto SH dkk kuasa hukum perusahaan, dan Sukirno dkk. Surat itu menyebutkan, hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha PT Alam Agung Abadi terputus sejak 24 Februari 2004. Pengusaha diminta mengajukan izin PHK ke P4 Pusat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, karena yang terkena PHK lebih dari 10 orang. Dinas juga memerintahkan pengusaha agar membayar hak-hak pekerja. Pekerja dan perusahaan diberi batas tujuh hari untuk menjawab anjuran itu. Jika tak ada jawaban, perkaranya akan dibawa ke Pusat. Menjawab surat itu, Sukirno dkk mengirim surat surat bertanggal 13 Maret 2004. Intinya, memberikan batas waktu sampai 17 Maret. Jika tidak dipenuhi, dia setuju dengan anjuran agar kasus itu dilaporkan ke P4 Pusat. Menurut Sukirno, fihaknya setuju perkaranya dibawa ke Depnaker Pusat. Sebab, jika menurut aturan pusat, hak yang harus diterima karyawna ter-PHK di atas Rp 3 juta. Keputusan pusat menunggu waktu antara tiga bulan hingga enam bulan. (kar-49) |