
| Jumat, 19 Maret 2004 | Sala |
Anggota DPRD dari PKS Serahkan Gaji Ke-13SRAGEN- Gaji ke-13 Rp 5.116.700 yang diterima Anggoro Sutrisno SE sebagai anggota DPRD dari PKS, kemarin secara resmi diserahkan ke partai. Anggoro menyerahkan dana tersebut kepada Ketua DPD PKS Drs Idris Burhanuddin. Setelah menyerahkan dana itu, Anggoro mendapat ucapan selamat dan disalami rekannya. ''Salut Mas, dana akan dikembalikan kepada rakyat,'' tutur Ketua DPD Idris didampingi Sekretaris Dedy Endratno, kemarin. Rencananya, dana pesangon anggota DPRD Rp 50 juta milik dia juga akan diserahkan. Untuk menghindari tuduhan dana tersebut dipakai untuk kampanye partai, penyerahan dana pesangon itu ditangguhkan. Tapi Anggoro akan memberikan buku rekening bank yang berisi dana Rp 50 juta tersebut kepada Idris. Ketika menyerahkan dana, Anggoro mengaku ikhlas. Dedy menjamin, setelah Pemilu 2004 usai, dana pesangon Rp 50 juta akan dikembalikan kepada rakyat yang membutuhkan. Diminta Setelah penyerahan gaji ke-13, DPD menerima daftar usulan permintaan masyarakat untuk bisa menikmati dana tersebut. Usulan datang dari warga tidak mampu, serta pengurus masjid di Gilirejo Miri untuk membeli peralatan sound system. Bahkan ada janda warga Dukuh Sengon, Kecamatan Sidoharjo, yang minta dana untuk merehab rumahnya yang rusak. ''Permintaan yang penting segera diberesi,'' pinta Idrus. Presiden PKS Hidayat Nur Wahid melalui SK No 59/D/Skep/DPP-PKS-XII/1424 menginstruksikan agar dana pesangon DPRD dan gaji ke-13 yang diterima anggota DPRD dari PKS, harus dikembalikan. ''Tapi sebelum ada perintah itu, PKS Sragen sudah merencanakan mengembalikan dana,'' tutur Idrus. Rencananya, gaji anggota DPRD dari PKS kelak dipotong 50% untuk keperluan partai. ''Gaji atau penerimaan lain-lain setiap bulan harus sudah ke dilaporkan pengurus partai paling lambat setiap tanggal 5,'' tutur Idrus. Jika dana yang diterima meragukan atau berbau KKN dan unsur suap, harus dikembalikan. (nin-49s) |