logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 19 Maret 2004 Sala  
Line

Fly Over Ambil 7.800 M2 Tanah Warga

  • Terkait Pelebaran Jalan Katamso

KOTA- Sebelum melangkah pada pembangunan fisik jalan layang atau fly over di simpang tujuh Joglo, Pemkot Surakarta menyiapkan sarana penunjang yakni melebarkan Jalan Brigjen Katamso Solo, sepanjang kurang lebih 600 meter.

Untuk keperluan itu, diperkirakan lebih dari 7.800 m2 lahan milik masyarakat akan dibebaskan.

"Tahun 2004 ini Pemkot mengoordinasikan lagi rencana pelebaran Jalan Katamso. Untuk penyediaan lahan memang harus selesai 2004 ini. Sebab awal 2005 mendatang, proyek fisik dimulai," jelas Kepala Subdinas Bina Program Dinas Tata Kota (DTK) Ir Tjeng Haedar, di ruang kerjanya, kemarin.

Meski sudah ada perkiraan kasar, dia tidak memerinci jumlah keluarga yang huniannya bakal terkena proyek pelebaran jalan.

Dia mengemukakan, saat ini lebar jalan tersebut adalah tujuh meter. Setelah lahan tersedia akan dilebarkan pada sisi kanan dan kiri jalan, masing-masing selebar 5,25 meter atau total menjadi 10,5 meter.

Adapun kelebihan tanah, akan digunakan untuk space belokan jalan, saluran drainase, dan lain-lain.

Jika fly over di simpang tujuh Joglo dibiayai oleh Japan International for Cooperation (JBIC), pelebaran Jalan Katamso akan didanai International Bank for Research (IBRD), senilai Rp 30 miliar.

Pemkot Surakarta kebagian menyediakan dana pendamping untuk menyelesaikan masalah nonteknis, yakni penyediaan lahan. Untuk dana tersebut, kata Tjeng, belum ditentukan alokasi anggaran melalui APBD 2004 ini.

Hanya, jika nanti ada keputusan Pemkot akan membiayai proyek itu, bisa dimasukkan dalam perubahan anggaran 2004. Berapa besar dana pendamping yang akan diajukan, dia belum bisa memastikan. Guna studi kelayakan, kata dia, pemerintah provinsi akan mendanai.

Sudahkah Pemkot melakukan sosialisasi kepada warga terkait akan dibebaskannya lahan mereka?

Tjeng mengatakan, hal itu belum dilakukan. Sampai kemarin, Pemkot baru mematangkan rencana secara internal. Sosialisasi akan diberikan setelah ada keputusan internal, dan itu disetujui.

"Kami masih dalam koordinasi internal Pemkot dengan pemerintah pusat. Namun ada sedikit kendala, karena koordinasi lanjutan belum dilakukan lagi sampai sekarang. Kami masih menunggu Assisten Pemerintahan selaku koordinator tim nonteknis untuk menindaklanjuti," ujar dia.

Kepada masyarakat, Tjeng berharap, mereka mau berpedoman pada Keppres No 55 tahun 1991 yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan demikian tanah yang dimiliki warga bernilai sosial.

Jalan Katamso yang nanti menjadi bagian lintas utara, akan digunakan untuk lalu lintas antarkota dan antarprovinsi. Jadi bukan untuk lalu lintas lokal. Diharapkan, arus dari dalam dan yang akan menuju luar kota, bisa dipusatkan ruas itu sehingga mengurangi kepadatan di dalam kota.(G18-86s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA