
| Jumat, 19 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
COBLOSANPengadaan Tinta Tak Masalah JAKARTA-Pengadaan tinta untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 tak mengalami masalah. Semua kebutuhan tinta lebih dari 3,6 juta botol ukuran 30 ml, baik hasil impor maupun lokal, telah terpenuhi. Hal itu dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kantaprawira, di Jakarta, Kamis. Menurut Rusadi, saat ini pengadaan tinta telah masuk tahap ditribusi. ''Beberapa perusahaan malah sudah 100% mendistribusikan tinta ke tiap daerah yang menjadi jatahnya,'' katanya. Perusahaan yang telah menyelesaikan distribusi, kata dia, adalah PT Wahgo Internasional dan PT Mustika Indra Mas. Dalam pengadaan tinta memang ada perusahaan yang mengalami kekurangan karena terjadi penambahan tempat pemungutan suara (TPS) di daerah yang menjadi jatahnya. Namun hal tersebut dapat teratasi karena beberapa perusahaan lain memiliki kelebihan jumlah tinta. ''Karena itu, saya minta perusahaan yang memiliki kelebihan tinta menyimpannya sebagai cadangan.''(bn-88c) Dipanggil, Percetakan Telat Cetak
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanggil perusahaan pencetak surat suara yang belum menyelesaikan jatah cetaknya. Pemanggilan kepada perusahaan tersebut dilakukan hari ini (Kamis-Red). Demikian pernyataan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, tanpa menyebut nama perusahaan tersebut. Menurut dia, untuk menyelesaikan masalah tersebut, KPU berkoordinasi dengan Polda. ''Perusahaan yang dipanggil termasuk perusahaan percetakan yang tidak mampu mencetak karena tidak memiliki percetakan sendiri,'' ujarnya. Dia mengatakan, hingga kemarin pencetakan sebagian besar surat suara telah diselesaikan. Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah tercetak 93%, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tercetak 81%, dan DPRD Provinsi 44,79%. Sementara itu untuk surat suara DPRD kabupaten/kota, Nazaruddin mengaku belum menerima laporan secara menyeluruh. ''Persentase ini dibandingkan tiga hari lalu, untuk DPR mengalami penurunan 98%". Hal ini, menurut dia, karena terjadi perubahan jumlah basis surat suara akibat ada surat suara rusak, tambahan pemilih, dan tambahan cadangan surat suara. Basis surat suara awalnya sekitar 150 juta lembar, lalu menjadi 161 juta lembar lebih.(bn-88i) Pengembalian Formulir Diperpanjang JAKARTA - Untuk kali kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang batas waktu pengembalian formulir bagi para calon pemantau pemilu. Semula pengembalian formulir yang telah ditutup 10 Maret itu diperpanjang menjadi 17 Maret. Ternyata hingga 17 Maret, jumlah pemantau yang sudah mengembalikan formulir baru 60 organisasi. Padahal yang mengambil formulir sejak dibuka 21 Januari lalu 112 organisasi, terdiri atas 90 lembaga pemantau dalam negeri dan 22 asing. Karena itu, KPU memperpanjang pengembalian formulir hingga 25 Maret. Menurut anggota KPU Valina Singka Subekti di gedung KPU, kemarin, perpanjangan dilakukan karena KPU masih ingin memberikan peluang kepada pemantau yang belum mampu melengkapi data organisasinya hingga Kamis (18/3) kemarin. ''Kami berharap mereka memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut,'' katanya. KPU menginginkan jumlah pemantau sebanyak-banyaknya karena keberadaan mereka sangat membantu Panwaslu dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di tempat pemungutan suara (TPS). (bu-87c) |