
| Jumat, 19 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Tipu CPNS, Pengacara Divonis 4 BulanGROBOGAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan yang diketuai Rusmawati SH akhirnya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Fatchurrachman SH (45), Kamis (18/3). Pengacara kondang itu dinyatakan bersalah, karena terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 65 KUH Pidana. Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa Rahardjo BK SH, yaitu 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan biaya perkara Rp 5.000. Mendengar putusan tersebut, jaksa pengganti, Sigit JP SH, menyatakan pikir-pikir, sedangkan penasihat hukum terdakwa Heru Kisbandono SH langsung menyatakan banding. Hal-hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa telah merugikan para korban. Perbuatannya merusak citra profesi pengacara. Adapun yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum dan mengembalikan semua kerugian yang telah diderita oleh saksi korban sekitar Rp 40 juta, serta mempunyai tanggungan keluarga. Diperoleh informasi, korban penipuan itu ada dua orang. Di antaranya atlet pencak silat Ningwati yang mendaftarkan adiknya, Sri Subiakti, warga Jalan Panjaitan, Purwodadi. Dia didaftarkan dengan harapan lulus tes seleksi CPNS tahun 2002. Dia menyerahkan uang kepada terdakwa Rp 15 juta, karena dijanjikan dapat lulus tes. Hal senada juga dialami Gutomo, guru SMP Negeri 1 Penawangan. Dia tertipu setelah mendaftarkan adiknya, Ernawati, karyawati magang RSUD Purwodadi. Wanita ini dijanjikan menjadi karyawan tetap. (H3-73k) |