logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 19 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Perusak Bendera PAN dan Golkar Ditangkap

SEMARANG- Empat tersangka pelaku perusakan bendera Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar di sekitar Kelurahan Krobokan, Kamis (18/3) ditangkap aparat Polres Semarang Barat. Mereka tidak ditahan, tapi polisi akan terus mengusut kasus itu hingga persidangan.

Kapolres Semarang Barat AKBP Mukhlis AS menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perusakan tersebut karena para tersangka yang merupakan kader dan simpatisan salah satu parpol merasa tersaingi dengan keberadaan atribut dan bendera PAN dan Golkar yang dipasang di sekitar tempat tinggal mereka.

''Dulu di sekitar wilayah itu merupakan basis salah satu parpol yang diikuti para tersangka. Sekarang ada penetrasi dari partai lain, sehingga mereka merasa tersaingi,'' ungkap Mukhlis AS.

Dia menyebutkan inisial keempat pelaku yakni MN (30) warga Jl Madukoro, NY (35) beralamat di Jl Lesanpuro, AG (37) warga Jl Cempolorejo, dan SB (42) warga Krobokan. Mereka mengaku beraksi atas inisiatif sendiri tanpa ada yang menyuruh.

Tersangka melanggar UU 12 Tahun 2003 pasal 74 huruf f, yakni merusak tanda gambar atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu. Sesuai pasal 138 ayat 2 UU tersebut, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan dan atau denda minimal Rp 100.000, maksimal Rp 1 juta.

Kapolres berharap kejadian serupa tak terulang. Untuk itu, dia meminta semua pimpinan parpol saling bekerja sama dalam menjaga keberadaan atribut partai. Hal itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain bersama-sama menerjunkan satgas untuk melakukan pengawasan pada malam hari.

Jika terjadi perusakan seperti itu, dia meminta massa dan pengurus parpol tidak mengambil tindakan sendiri, apalagi melakukan aksi balasan. Kasus semacam itu sebaiknya dilaporkan ke Panwas untuk dicarikan jalan pemecahan lewat forum rembuk parpol.

Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat diteruskan ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang anggotanya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap. (G3-73)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA