logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 19 Maret 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Kasus Pencabulan

Divonis Bebas, Terdakwa Sujud Syukur

PURBALINGGA- Sutrisno (52), terdakwa kasus pencabulan, langsung sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim, kemarin. Majelis yang diketuai oleh Ahmad Sukandar SH dengan anggota, Bagus Irawan SH dan Umum Prayitno SH menyatakan, dakwaan primer jaksa Rudi Winarti SH tidak terbukti. Adapun dakwaan subsider tidak dapat diterima karena korban mencabut pengaduannya.

Jaksa menjerat Sutrisno dengan dakwaan primer pasal 290 ayat 2 junto 65 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap perempuan belum cukup umur. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, ternyata terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan cabul tersebut.

Warga Desa Jatisaba, Kecamatan Kota itu hanya meletakkan tangan pada dada bagian tengah korban, bukan buah dada. Itu pun korban masih mengenakan pakaian. Perlakuan itu dilakukan terhadap korban yang berusia di atas 16 tahun. Namun korban yang sudah dewasa ini justru tidak melaporkan kasusnya ke polisi.

Adapun dakwaan subsider pasal 293 junto 63 KUHP adalah delik aduan absolut. Di tengah proses persidangan, para saksi korban mencabut pengaduannya tanpa paksaan dari siapa pun. Pencabutan yang tertulis di atas meterai itu dikuatkan oleh tanda tangan orang tua masing-masing. ''Karena pengaduan dicabut, PN harus menyatakan bahwa dakwaan subsider tidak dapat diterima,'' kata hakim.

Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Nurcahyo SH berharap masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum jika ada warganya yang dituduh berbuat kejahatan. ''Klien kami telah diusir dari rumahnya. Padahal kini secara hukum dia tidak terbukti bersalah,'' ujarnya.

Kasus pencabulan oleh Sutrisno yang dikenal sebagai paranormal itu terjadi pada Juni 2003. Beberapa anak perempuan yang ingin lulus SD dengan nilai baik, mendatangi terdakwa untuk diberi wirid. Ada pula seorang remaja putri yang minta amalan agar bisa diterima bekerja di sebuah pabrik. Ternyata kedatangan mereka justru dimanfaatkan oleh Sutrisno.(F10-80i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA