
| Jumat, 19 Maret 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Partai Tak Peduli UU PemiluKUDUS- Penyelenggaraan kampanye yang sudah berlangsung delapan hari ternyata belum sepenuhnya memenuhi aturan main. Masih banyak partai yang melanggar selama masa kampanye. Parpol terkesan tidak peduli dengan setiap bentuk pelanggaraan yang dilakukan. Pelanggaran itu berupa ketidakpatuhan partai dalam pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal lain yang ditemui di lapangan adalah ketidaktaatan peserta konvoi dari masing-masing partai untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu dijumpai pula pelanggaran berupa pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan. Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Pemilu Kudus (FMP2K), Lukman Hakim mengatakan hal tersebut kepada Suara Merdeka, Kamis (18/3). Dia mengungkapkan, beberapa temuan pelanggaran seperti penyelenggaraan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur masih sering dilakukan partai sampai putaran kedua ini. Beri Tindakan Dia menuturkan, Panwas Pemilu, KPU, dan kepolisian hendaknya menindak semua jenis pelanggaran tersebut. Mengingat semua ketentuan yang mengatur hal itu sudah ada. "Institusi yang berwenang untuk menindak pelanggaran kampanye. Adapun KPU dan pihak kepolisian yang bertugas mengatur ketertiban lalu lintas dianggap belum secara maksimal menegakkan semua kesepakatan yang ditetapkan bersama itu," katanya. Secara terpisah Wakil Ketua Panwas Pemilu Kudus, Saekhan Muchith menyatakan, setiap jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan dilaporkan ke KPU. "Pihak KPU mempunyai kewenangan untuk menegur ataupun menghukum berdasarkan ketentuan," tegasnya.(ton-14s) |