
| Rabu, 17 Maret 2004 | Tajuk Rencana |
Fantastis, Usulan Dana Purnabakti Rp 250 Juta- Tidak kapok-kapok juga DPRD Jawa Tengah membuat ''gebrakan''. Rentetan kontroversi yang terkait dengan dana seperti tak pernah memadam. Dan kini tiba-tiba muncul ''persoalan lama'' dengan bobot yang diperkirakan bakal lebih besar. Usulan dana purnabakti yang pernah dinyatakan ditiadakan, kini kembali mencuat, bahkan jumlahnya dua kali lipat lebih. Kalau pada tahun lalu setiap anggota Dewan diusulkan mendapat Rp 100 juta, kini membengkak menjadi Rp 250 juta. Apakah ini masih sebatas rumor, baik yang menyangkut usulan tersebut maupun dalam hal jumlahnya, kita meyakini tidak ada asap kalau tidak ada api. Hal ini tampak dari pernyataan Suyatna Nirwana, anggota Komisi E yang mengakui usulan itu muncul pada rapat pimpinan Dewan 11 Maret lalu.
- Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa usulan tidak populer ini justru mencuat keluar berbarengan dengan masa-masa kampanye Pemilu 2004? Tidakkah ada pertimbangan produktif atau kontraproduktif bagi citra legislatif, sekaligus citra perseorangan anggota Dewan, yang diperkirakan berdampak pada sikap pemilih? Walaupun masih sebatas wacana yang baru akan diusulkan, ini jelas mengagetkan. Tidak berlebihan kalau hal ini dikaitkan dengan dua latar belakang di kalangan anggota DPRD Jateng. Pertama, kelompok mereka yang akan segera mengakhiri masa tugas karena tidak dicalonkan lagi atau dicalonkan tetapi tidak masuk daftar nomor jadi. Kedua, banyak yang mencalonkan lagi sebagai calon legislatif sehingga tentu memerlukan dana tidak sedikit.
- Ada dalih yang menjustifikasi ''kehalalan'' dana purnabakti, bahwa rata-rata DPRD baik di daerah tingkat II maupun sesama DPRD provinsi di berbagai daerah akan menerima kendati jumlahnya bervariasi, bergantung pada kekuatan keuangan daerah. Di banyak daerah, penetapan dana pensiun ini menyulut protes publik dan pro-kontra di kalangan internal Dewan sendiri. Yang dijadikan dasar, sepanjang aturannya ada dan jelas, dana purnabakti tidak menjadi persoalan. Namun, ada ironi klasik di balik pernyataan tersebut. Aturan itu bukankah lahir karena dibuat dan ditetapkan oleh kalangan Dewan sendiri? Persoalannya, apakah pertimbangan-pertimbangan kepantasan dan hati nurani cukup memberi warna dalam proses penetapannya? - Mengukur pantas atau tidak pantas anggota DPRD menerima pesangon pada akhir masa tugasnya memang relatif. Kalau digunakan ukuran kelaziman yang dikuatkan dengan perda, misalnya, bukankah yang membuat perda untuk menciptakan kelaziman itu anggota Dewan sendiri? Adapun kalau ukurannya kepantasan, dari mana kita menilainya? Ukuran normatifnya tentu, selama lima tahun mereka telah mewakili rakyat, memperjuangkan aspirasi yang diwakili, dan betul-betul berjuang atas nama rakyat. Misalnya lewat produk-produk legislasi, advokasi bagi kepentingan mereka yang lemah di hadapan kekuasaan, dan memperjuangkan kemajuan wilayah konstituennya. Namun, bagaimana dengan kontroversi-kontroversi yang terkait dengan persoalan uang?
- Kita berpendapat, Dewan memang tetap pantas menerima pesangon. Hanya, menentukan seberapa besar jumlah yang tepat itulah yang tidak mudah. Kalau ukurannya pendapatan asli daerah (PAD), bagaimana agar hal itu tidak berbenturan dengan keterusikan rasa keadilan rakyat? Selama ini, sebagai wakil rakyat mereka telah menikmati berbagai hak khusus, kemudahan-kemudahan, fasilitas, dan pendapatan-pendapatan lain di luar gaji. Apakah ukurannya lalu harus disesuaikan dengan apa yang mereka terima, yang di mata rakyat besaran tersebut merupakan jumlah fantastis? Ataukah dengan penuh kerendahan hati anggota DPRD Jateng mau memilih menerima dalam jumlah hanya berapa kali gaji pokok? Hal-hal semacam ini tentu tidak mudah.
- Dana purnabakti boleh dikata menjadi pos terakhir sebelum mereka meninggalkan Gedung Berlian. Bagi yang kembali terpilih tentu bukan masalah, tetapi mereka yang bukan calon jadi? Kalau pijakannya adalah memanfaatkan apa yang dalam istilah sepak bola disebut sebagai ''injury time'', kita akhirnya tahu pembatalan dana purnabakti tahun lalu sebenarnya hanya akal-akalan, sekadar penundaan untuk mencari saat yang tepat. Dan ini tentu bukan saat yang tepat karena sorotan publik berpotensi memengaruhi sikap pemilih. Ini bukan kampanye yang baik bagi citra legislatif. Jumlah Rp 250 juta per orang jelas sangat besar, karena untuk 100 anggota Dewan dibutuhkan dana Rp 25 miliar. Belum lagi tali asih dari gubernur yang disebut-sebut Rp 50 juta per orang |