logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 17 Maret 2004 Berita Utama  
Line

Puluhan Bendera PAN dan Golkar Dirusak

BENDERA MINI : Selama masa kampanye ini, banyak pedagang yang berusaha mengambil kesempatan dengan menjual berbagai asesoris partai, seperti seorang pedagang topi di kawasan Jalan Bhayangkara, Solo ini yang juga menjual bendera mini. Bendera mini bercorak khas beberapa parpol peserta pemilu tersebut dijual Rp 1.500 per lembar. (43)

SEMARANG- Aksi perusakan bendera partai politik terjadi di Semarang, Selasa (16/3) dini hari. Pelakunya bukan massa partai yang berkampanye, melainkan sejumlah orang tak dikenal dengan mengenderai motor dan membawa gobang dan pedang.

Sasarannya, puluhan bendera Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) di sekitar Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat. Peristiwa itu bertepatan dengan malam menjelang kampanye PAN di Jalan Ariloka, tepat di depan Kelurahan Krobokan.

Salah seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengemukakan, aksi perusakan terjadi pukul 02.00. Sejumlah orang mengendarai motor dan membawa senjata tajam merusak bendera PAN dan Partai Golkar yang terpasang di samping rumahnya. Sebagian bendera yang tercerabut kotor bekas diinjak-injak dan diceburkan ke saluran.

Kebetulan, ujar saksi, malam itu menjelang kampanye PAN di depan Balai Kelurahan Krobokan. Bendera-bendera itu dirusak dengan pedang yang diayunkan para pelaku ke arah bendera yang terpasang di tepi jalan. Bahkan, bendera-bendera yang terpasang di sekitar tenda PAN tidak luput dari ulah orang-orang yang tidak sportif itu.

''Begitu orang-orang itu datang, mereka langsung mengeluarkan pedang dari sarungnya dan mencabuti bendera-bendera partai itu. Bendera itu umumnya dari PAN dan Partai Golkar,'' tuturnya.

Kapolsek Kalibanteng AKP Arif Budiwinova ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya perusakan bendera dan bener partai di wilayah hukumnya. Puluhan bendera partai dari bendera PAN dan Partai Golkar kini telah berada di Mapolsek.

Pihaknya, ujar Kapolsek, masih mengusut kasus tersebut. Selain itu untuk mengantisipasi aksi serupa pada hari selanjutnya, pihaknya akan memanfaatkan forum partai untuk membahas persoalan tersebut.

Ketua DPC PAN Semarang Barat Ny Dra Qoida juga membenarkan terjadi perusakan puluhan atribut partainya. Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya bendera partainya saja tetapi juga bendera partai lain.

Memprotes

Sementara itu Empat partai politik peserta Pemilu 2004, yaitu PPP, PKB, PKS, dan PAN memprotes pencabutan bendera partai mereka yang terpasang di pinggir-pinggir jalan. Mereka menuding pencabutan bendera itu dilakukan oleh massa yang sedang berkampanye pada Minggu (14/3).

Perusakan alat peraga disebutkan antara lain di Jalan Mgr Soegijopranata, jalan Gunung Pati-Manyaran, dan jalan Gunungpati-Sampangan. Pengurus partai-partai itu memprihatinkan tindakan perusak alat peraga karena dikhawatirkan akan merusak iklim pemilu di Jateng yang selama ini sudah berjalan kondusif.

Pernyataan tersebut disampaikan Zuber Syafawi dari PKS, Sri Haryono dari Ketua BM PAN Jateng, Istajib (Komandan Satgas PPP Jateng), dan Zuhar Mahsun (DPW PKB) saat konferensi pers di gedung DPRD Jateng, kemarin.

Mereka mengungkapkan, pada Minggu itu dijadwalkan kampanye berbagai partai. Mereka menggelar konvoi di jalan-jalan protokol.

Sri Haryono menyebutkan, kejadian itu tidak hanya di Kota Semarang tetapi juga di daerah-daerah lain.

Istajib mengungkapkan, tindakan tersebut bisa menimbulkan rasa dendam. Untuk itu pimpinan partai bersangkutan harus mampu menertibkan para kader dan simpatisannya.

Ketua DPD PDI-P Jateng Murdoko SH mengungkapkan, banyak juga bendera partainya yang hilang. Dari puluhan ribu yang dipasang, kini tersisa kurang dari separo. PDI-P juga pernah menangkap basah tiga orang yang sedang mencabut bendera PDI-P di daerah Mijen dan dilaporkan ke kepolisian setempat.

Dia mengatakan, partai menginginkan kampanye pemilu ini berjalan tertib, damai, dan simpatik. Dalam pandangannya, antarpartai juga tidak perlu saling tuding yang bisa memperkeruh suasana pemilu.

''Jika muncul sengketa, lebih baik diselesaikan lewat penyelenggara pemilu atau jalur hukum.''(G1, G5-83j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA