
| Rabu, 17 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Fee untuk Koordinator Juru Parkir Membuka Peluang KorupsiSEMARANG - Sekretaris Koperasi Penguasaha dan Pengemudi Angkutan Semarang (Kopapas) Perjuangan Ir Sumardi MSc menilai pemberian fee sebesar 2% untuk ara koordinator juru parkir itu tidak realistis. Sebab, selama dikelola Kopapas, ketua juru parkir menerima imbalan 15% dari pendapatan yang disetorkan juru parkir. ''Fee sebesar 15 persen itu pun disepakati melalui negosiasi yang alot antara Kopapas dan para ketua juru parkir,'' katanya, kemarin, menanggapi kebijakan baru Pemkot menyakut perparkiran. Sebagaimana diberitakan, sesuai Perda No 1 Tahun 2004, fungsi ketua juru parkir akan dihilangkan. Selanjutnya, mereka akan dijadikan koordinator lapangan, namun tidak diperbolehkan menarik setoran langsung dari para juru parkir. Kepala UPD Perparkiran Wibagso menyatakan koordinator parkir akan medapat fee dari Pemkot sebesar 2 % pemasukan retribusi yang disetorkan juru parkir. Kebijakan pemberian fee, menurut Sumardi, bisa saja diterapkan asal ada perencanaan perparkiran yang terintegrasi dengan perencanaan tata kota. ''Perparkiran di Kota Semarang selama ini tidak menjadi bagian integral dari perencanaan kota. Jika tidak jelas mekanismenya, fee 2% itu justru akan membuka peluang korupsi dan penekanan terhadap juru parkir,'' katanya. Selama mendapatkan hak pengelolaan perparkiran, Kopapas menggerakkan pengendali lapangan. Mereka bertugas memantau ketua juru parkir agar tidak melakukan penekanan kepada anak buahnya. Tanda Terima Kendati Perda perparkiran baru segera diterapkan, pihak Kopapas tetap melakukan penarikan setoran hingga selesai masa kontrak, 31 Desember 2004. Ketika ditanya titik parkir dan jumlah juru parkir yang masih menyetor ke Kopapas, Sumardi menolak memberi keterangan. Pihaknya juga mempertanyakan setoran juru parkir yang selama ini masuk ke UPD Perparkiran. Selama sengketa antara Kopapas dan Pemkot belum ada keputusan hukum tetap, menurut Sumardi, UPD Perparkiran memberikan tanda terima penitipan kepada juru parkir. ''Juru parkir selama ini tidak diberi tanda terima setoran, melainkan tanda terima titipan retribusi parkir. Hal ini dilakukan karena belum ada keputusan hukum tetap atas perselisihan antara Kopapas dan Pemkot''. Tanda terima penitipan ini, lanjut dia, sangat rawan korupsi karena tidak ada pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.(nik-63) |