
| Rabu, 17 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
DPRD Pertanyakan Proyek Meteran ABT
BALAI KOTA - Pengajuan dana dari eksekutif ke DPRD Kota Semarang sebesar Rp 250 juta untuk pembelian meteran air bawah tanah pada tahun 2000 sampai sekarang tidak jelas juntrungnya. Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang L Andik Suryono, Senin (15/3) kemarin menjelaskan, pengajuan itu sebenarnya dulu sudah ditentang oleh kalangan Dewan. Dalam konsep yang diajukan tersebut, Pemkot terkesan berjualan meteran air bawah tanah itu. Pemkot membeli dahulu kemudian diserahkan kepada masyarakat. Mereka yang menerima talangan itu kemudian mengangsurnya kepada Pemkot. ''Itu yang dulu ditentang oleh Dewan karena Pemkot berkesan berdagang meteran air,'' tutur dia, saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota di ruang rapat Komisi B. Kenyataannya, sampai sekarang dana sebesar itu tidak ada hasilnya sama sekali. Kalau itu telah diangsur oleh masyarakat yang menerima bantuan itu, angsuran tersebut tidak jelas mengalir ke mana. ''Sampai sekarang Dewan tidak mendapat laporan pertanggungjawaban masalah itu. Karena diungkit-ungkit dalam LPj itu, saya kejar sekalian,'' kata anggota Fraksi Gabungan dari Partai Bhinneka itu. Sementara itu, Komisi B juga menyoroti masalah masih banyaknya sumur air bawah tanah yang belum terdata oleh Pemkot. Laporan Bappeda Kota Semarang menyebutkan, dari 739 sumur yang ada, baru 253 sumur air bawah tanah yang mempunyai izin. ''Sisanya sebanyak 486 buah belum diketahui izinnya,'' kata Andik menambahkan. Andik mengatakan, dari sisi manfaat, meteran air bawah tanah itu sangat besar gunanya. Dengan meteran tersebut bisa diketahui besarnya retribusi dari pembayaran yang dilakukan dari warga ke Pemkot. Selain itu, jumlah debit air bawah tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat bisa terpantau. Selama ini pemilik sumur bawah tanah tersebut kalangan industri seperti pabrik es dan tekstil. Pabrik-pabrik besar lainnya juga sering memanfaatkan sumur bawah tanah itu. ''Ini kalau tidak dibatasi sangat membahayakan kota Semarang. Intrusi laut bisa terjadi kalau tidak ada pembatasan sehingga pendataan perizinan masalah itu harus selesai dilakukan,'' jelas dia. Wakil Ketua Komisi B Heru Widiyatmoko menambahkan, karena ini disinggung dalam LPj Wali Kota 2003, seharusnya inventarisasi itu harus selesai dilakukan. ''Namun kenyataannya belum dilakukan. Bisa saja ini menghambat laporan itu,'' tutur dia. Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkot, Sumargono, orang yang mewakili Wali Kota dalam pembahasan itu menjelaskan, pembangunan sumur air bawah tanah merupakan kewenangan provinsi. Pemkot hanya mendapat rekomendasi pengajuan izin pembuatan sumur bor, termasuk pembatasan jumlah pembuatan sumur. Mengenai retribusi yang masuk ke Pemkot, sesuai dengan Perda Provinsi Nomor 7 Tahun 1998, dari 100% retribusi dibagi antara Pemkot dan Pemprov setelah dikurang 10% untuk operasional Pemkot. ''Jadi, praktis Pemkot hanya menerima 45% hasil retribusi itu,'' tutur dia. (G17,H1-73n) |