
| Rabu, 17 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
LIPPI Sesalkan Pelanggaran Kampanye Pemilu di Demak
DEMAK- Kampanye putaran pertama yang dilakukan sebagian partai peserta Pemilu 2004 di Kabupaten Demak, ditengarai melanggar ketentuan sebagaimana digariskan UU Politik dan UU Pemilu. Selain itu, beberapa partai dinilai tidak konsisten menaati surat edaran yang dikeluarkan KPU Demak. ''Pelanggaran yang terjadi antara lain pemasangan atribut partai dan alat peraga di lokasi larangan serta konvoi dan arak-arakan kader dan simpatisan partai menuju lokasi kampanye. Pelanggaran itu semestinya tak terjadi karena aturan kampanye sudah jelas,'' ungkap Koordinator Lembaga Independen Pemantau Pemilu Indonesia (LIPPI) Demak Mustain SAg. Bila patai melakukan pelanggaran berulang-ulang hingga hari ke-5 kampanye, KPUD dan Panwas diharapkan memberikan teguran. Selain itu, kepolisian diminta menindak pelanggar kampanye, terutama berkaitan dengan peraturan lalu lintas. ''Hal itu penting karena jika parpol tak diingatkan atau pihak berwenang justru berdiam diri, pelanggaran makin bertambah.'' Dia khawatir bila pelanggaran selama kampanye dibiarkan tanpa sanksi tegas dari KPUD, Panwas, dan kepolisian. Dampaknya, partai yang semula tertib dan menaati peraturan kampanye akan ikut-ikutan melakukan pelanggaran. ''Kami khawatir masyarakat akan menuding KPUD, Panwas, dan polisi tak bisa bekerja maksimal. Ini akan berdampak kurang baik bagi penegakan hukum di negara kita. Kami juga khawatir hal ini berdampak pada legitimasi hasil Pemilu 2004,'' tandasnya. (F2- 84c) |