logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 17 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

IMB Tak Terbit, BSB Gugat Wali Kota

SEMARANG-Pengembang kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), yakni PT Karyadeka Alam Lestari (KAL), mengajukan gugatan kepada Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip SH SE ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan dilakukan karena Wali Kota tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada sekitar 300 unit calon rumah di BSB yang sudah diajukan sejak Juli 2003 tanpa alasan jelas.

''Bahkan kami sudah mengajukan permohonan sekaligus menanyakan alasannya sampai tiga kali sepanjang tahun 2003. Namun, kami tidak pernah mendapat jawaban,'' kata Kuasa Hukum PT KAL Pramudya SH MHum setelah sidang persiapan yang dilakukan secara tertutup di PTUN Jalan Abdulrahman Saleh, kemarin.

Dalam surat gugatan disebutkan, setelah terjadi sengketa antara BSB dan Wali Kota di Pengadilan Negeri Semarang pada 2003, tergugat (Wali Kota) telah mengeluarkan memo yang ditujukan ke stafnya (Kepada Dinas Tata Kota) yang isinya melarang pengeluaran IMB untuk BSB (memo tanggal 28 Juli 2003).

''Kasus yang terjadi antara Wali Kota dan BSB tidak ada hubungannya dengan IMB, sebab HGB yang dimiliki sudah sah. Apalagi di putusan PTUN sebelumnya kami menang atas gugatan dari LSM soal HGB,'' kata Pramudya.

Minta 250 Ha

Pramudya menambahkan, sesuai dengan memo tertanggal 15 September 2003, Wali Kota dengan mengatasnamakan rakyat meminta tanah seluas 250 hektare, baru IMB bisa dikeluarkan. ''Memo yang kami peroleh ini kami jadikan dasar pula dalam surat gugatan,'' ujarnya.

Dia berpandangan, larangan yang berwujud memo menurut UU No 5 Tahun 1986 dikategorikan sebagai bechiking (penetapan) yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dari pejabat TUN serta menjadi objek dalam perkara Tata Usaha Negara. ''Keputusan TUN tersebut telah menimbulkan akibat hukum, yaitu permohonan IMB dari penggugat tidak pernah dikeluarkan oleh tergugat,'' paparnya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan kepada tergugat dan meminta penjelasan.

Namun, tergugat tidak pernah memberikan penjelasan. ''Seharusnya adalah hal yang wajar jika tergugat mengeluarkan IMB yang diajukan oleh PT KAL,'' tandas dia.

Pramudya juga mengungkapkan, keputusan Wali Kota yang menunda pengeluaran IMB menyebabkan kerugian bagi penggugat dan konsumen perumahan yang berjumlah sekitar 300 orang. Selain itu, para karyawan PT KAL yang berjumlah ratusan orang terancam tidak mendapat pekerjaan, karena tidak ada pembangunan.

Rumah Sederhana

Sebuah sumber di Pemkot kemarin memberikan memo Wali Kota tertanggal 28 Juli 2003 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman. Isi memo itu: ''IMB BSB jangan dikeluarkan, kecuali (untuk) perumahan RS (rumah sederhana)''.

Sejumlah wartawan juga memperoleh fotokopi surat DPRD kepada Wali Kota No 973/669 tertanggal 12 Maret 2004 yang ditandatangani Ketua DPRD Ismoyo Subroto. Isinya meminta Wali Kota segera menyelesaikan masalah IMB tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan, fraksi FKB, FPG, FPAN, FTNI/ Polri dan FGab mendukung permohonan perpanjangan HGB atas aset tanah milik PT Karyadeka Alam Lestari.

DPRD juga mendukung perpanjangan HGB atas aset tanah seluas 868 hektare yang dimiliki BSB, karena proses perolehan tanah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan. (G2,G6-84k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA