logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 17 Maret 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Ambil Rencek pun Dilarang Perhutani

BATANG- Perhutani KPH Pekalongan Timur menindak tegas oknum yang terlibat penebangan pohon di hutan lindung. Untuk mengantisipasi terjadinya penebangan liar, pihaknya terus mengefektifkan patroli di kawasan hutan.

Menurut Kepala Sub-KS KPH Pekalongan Timur, Ikok Suyoko, didampingi humas Andriyono, dari hasil pengecekan yang dilakukan bersama Pabin Jagawana, Polmob, Asper Bandar, dan KRPH Kembanglangit, tidak ditemukan penebangan liar di kawasan hutan lindung di wilayah Batang.

''Memang ada tonggak kayu. Namun itu terjadi pada 2002, dan penemuan sisa tebangan yang terdeteksi sudah dilaporkan. Sejak itu tidak ada penebangan liar, apalagi sampai parah,'' ujar Ikok.

Menurut dia, pada 2002 tercatat sembilan kejadian penebangan pohon. Pada 2003 terjadi 10 penebangan. ''Dalam kurun waktu 2002-2003, ada 19 kejadian dengan jumlah pohon yang ditebang yang kalau diukur ada 48 kubik. Dari jumlah tersebut yang berhasil diselamatkan 22 kubik.''

Pohon-pohon yang berada di hutan lindung yang menjadi sasaran penjarah umumnya jenis kayu rimba (wuru). Kayu itu tidak ada di pasaran, sehingga menjadi sasaran pencurian.

Dua RPH

Menurut Ikok, hutan lindung di kawasan Dieng yang masuk wilayah Kabupaten Batang terbagi dalam dua wilayah Resor Pemangku Hutan (RPH). Di sebelah barat masuk RPH Kembanglangit Asper Bandar seluas 2.795 ha dan RPH Gerlang Asper Bawang seluas 2.258 ha.

Upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi terjadinya pencurian kayu adalah dengan patroli. Tugas untuk mengamankan kawasan seluas itu hanya dilaksanakan dua mandor hutan.

''Karena itu Perhutani tidak akan menoleransi dan menindak tegas bila ada oknum yang terlibat pencurian kayu hutan. Sanksi mulai dari penurunan pangkat sampai pemecatan, tergantung pada kesalahan yang dilakukan,'' tegas Ikok.

Berbagai cara dilakukan agar keasrian hutan di kawasan Dieng tetap terjaga. Antara lain dengan mempertahankan pohon yang tumbang beserta cabang dan ranting agar terjadi pelapukan menjadi humus. Dengan demikian tanah di kawasan tersebut akan subur. ''Karena itu, kalau ada orang yang mencari rencek (potongan kayu) tetap kami larang.''

Andriyono menambahkan, Perhutani mengajak masyarakat ikut aktif dalam pelestarian hutan.

''Ingat, hutan ini tidak milik Perhutani tetapi milik semua masyarakat. Karena itu jangan dirusak, sebab hutan merupakan anugerah Tuhan yang tak ternilai harganya.'' (ar-17s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA