
| Rabu, 17 Maret 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Pelanggaran Administrasi TerbanyakBLORA - Selama lima hari kampanye, Panwas Blora menemukan beberapa pelanggaran oleh sejumlah partai politik. Meski baru merupakan pelanggaran administratif, Panwas Pemilu Blora akan melapor ke KPU dan Panwas Pemilu Provinsi. "Jelas pelanggaran itu akan kami tindak lanjuti dengan melapor ke Panwas Jateng," kata seksi pengawasan Panwas Blora Wahono SSos, kemarin. Dia menjelaskan, pelanggaran administratif yang dilakukan partai antara lain berkampanye tanpa melakukan pemberitahuan, jurkam yang tampil sebelumnya tidak didaftarkan, dan melakukan konvoi. Panwas juga menemukan kepala desa ikut kampanye. Padahal, hal itu jelas-jelas tidak diperbolehkan. Selain itu, Panwas memperingatkan salah satu calon anggota legislatif PKB karena berkampanye di luar jadwal, yakni di Desa Nglungger, Kecamatan Kradenan. Kepadanya Panwas mengeluarkan surat panggilan untuk klarifikasi. Caleg tersebut menyangkal tuduhan itu dengan alasan sedang mengirimkan atribut partainya, bukan kampanye. Berkait dengan hal itu, Panwas terus berkoordinasi dengan polisi untuk menegakkan aturan. Misalnya jika ada partai berkampanye tanpa pemberitahuan, kegiatan itu akan dibubarkan. Mengawasi secara Ketat Wahono juga mengemukakan, Rabu pagi ini Panwas akan mengawasi dengan ketat pelaksanaan kampanye salah seorang calon DPD Jawa Tengah, setelah muncul informasi akan ada pengerahan PNS. "Terus terang kami akan melakukan pengawasan ketat karena ada informasi akan ada pengerahan masa PNS. Sesuai dengan aturan, PNS tidak boleh terlibat dalam kampanye," kata Wahono. Ketua PKB Blora H Mahmudi ketika dimintai konfirmasi mengakui ada teguran Panwas tentang dugaan pelanggaran oleh partainya. "Waktu itu sebenarnya bukan kampanye. Kami akan klarifikasi ke Panwas," jelasnya. (ud-34c) |