
| Rabu, 17 Maret 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Direktur CV Sido Muncul Ditahan
SLAWI - Kasus robohnya bangunan ruang penunjang lain (RPL) SMK Negeri 1 Slawi, Senin (23/2) lalu, diam-diam telah ditangani serius jajaran Reskrim Polres Tegal. Bahkan, Senin (15/3) malam Ir Buchori Muslim MT, Direktur CV Sido Muncul selaku pemimpin kontraktor pelaksana proyek itu yang menjadi tersangka, ditahan. Menurut Kapolres Tegal AKBP Drs Moch Iriawan MM yang didampingi Kasatintel AKP Sumbaryono yang juga Humas Polres, penahanan Buchori berdasar dugaan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tersangka selaku pelaksana proyek pembangunan ruangan tambahan di sekolah tersebut, kata Moch Iriawan, diduga melanggar Pasal 34 Ayat 2 dan 3. ''Yang jelas proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan bestek sehingga bangunannya ambruk,'' kata Kapolres, kemarin. Kesalahan bestek yang ditemukan jajaran penyidik Satreskrim antara lain konstruksi salah, yakni besi ukuran 12 mm diganti ukuran 10 mm. Adukan beton, batu split diganti batu koral. ''Kami menindaklanjuti kasus ini begitu keluar pemberitaan di sejumlah media. Media banyak menulis dugaan penyalahgunaan bestek sehingga Pemkab Tegal dirugikan.'' Sebagai catatan, proyek itu mulai dibangun 29 Agustus dan selesai 26 November 2003. Nilai proyeknya Rp 96,040 juta dibiayai APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2003. Pada Senin (23/2) sekitar pukul 16.30 bangunan itu roboh. Belum Diserahkan Sebelumnya diberitakan, Kepala SMK Negeri 1 Slawi Drs Agoes Angkat Rahardjo dalam tanggapan tertulis ke Suara Merdeka mengatakan, bangunan tersebut baru selesai tahap pertama dan belum diserahkan ke sekolahnya. Karena dalam mata anggaran Dinas P dan K Kabupaten Tegal, proyek itu masih dalam penanganan instansi tersebut. Di ruang tahanan Mapolres Tegal, Ir Buchori Muslim MT mengatakan, memang ada perubahan atas bestek yang sudah ditentukan. Namun perubahan itu sudah sepengetahuan pengawas dari DPU Kabupaten Tegal. Ketika diperiksa pengawas, dia melaporkan besi kolom yang seharusnya berukuran 12 mm diganti 10 mm. Sebagai gantinya, kata dia, balok late yang semula ukuran 10 mm diganti berukuran 12 mm. ''Semua perubahan bestek ini sudah sepengetahuan Rusmilarto, Kasi Perumahan dan Gedung DPU Kabupaten Tegal. Surat keterangan perubahan bestek masih saya simpan sebagai bukti, karena ini yang menentukan pekerjaan saya,'' papar Buchori, kemarin. Rusmilarto atau yang sering disapa dengan nama Toto Rusmilarto, yang disebut-sebut Ir Buchori Muslim MT bertanggung jawab atas perubahan bestek itu, membantah telah memberikan izin perubahan bestek tersebut. ''Saya tidak pernah menyetujui perubahan bestek. Wah, ini riskan sekali. Saya justru sudah memperingatkan soal kesalahan bestek. Namun yang bersangkutan tetap meneruskan proyek ini,'' tandas Toto, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya memang menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Proyek (BPP). Namun sebetulnya yang berhak menegurnya adalah Abdul Haris dari PU Cabang Slawi.(D12-17c) |