
| Sabtu, 13 Maret 2004 | Sala |
Jawaban Wali Kota Tak MemuaskanKARANGASEM- Nota jawaban Wali Kota Surakarta H Slamet Suryanto atas tanggapan DPRD tentang perhitungan APBD Surakarta Tahun Anggaran 2003 dinilai belum memuaskan. Salah seorang anggota DPRD Darsono SE mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi lebih lanjut. Bahkan, bila perlu DPRD dimungkinkan akan menggunakan hak penyelidikan dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan klarifikasi atas jawaban Wali Kota yang disampaikan di ruang paripurna DPRD, Kamis malam (11/3). "Jawaban Wali Kota atas pertanyaan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu masih banyak yang mengambang, tidak menyentuh persoalan yang ada," kata dia seusai rapat paripurna. Sebelumnya, Darsono mempertanyakan keabsahan jawaban tersebut lantaran Wali Kota tidak hadir. Padahal, pertanyaan yang diajukan anggota Dewan merupakan tanggapan atas nota keuangan tentang perhitungan APBD 2003 yang disampaikan Wali Kota. "Karena Wali Kota tidak hadir pada malam ini (Kamis malam-Red) kami menanyakan apakah jawaban yang disampaikan ini bisa dipertanggungjawabkan? Ini mengingat ada sebagian jawaban yang tidak memuaskan dan ada kejanggalan. Apakah memang bila nanti kami tindaklanjuti dengan menggunakan hak penyelidikan atau kemungkinan membentuk pansus?" tanya dia kepada Wakil Wali Kota (Wawali) J Suprapto seusai pembacaan nota jawaban. Ditanya demikian, Wawali menegaskan jawaban tersebut bisa dipertanggungjawabkan mengingat Wali Kota telah membubuhkan tanda tangan dalam nota jawabannya meski tidak hadir. Sementara itu, dalam jawaan tertulisnya, Wali Kota memaklumi bila anggota Dewan belum puas dengan jawabannya. "Selanjutnya dapat diperdalam dalam sidang komisi. Namun, saya berharap agar jawaban dan penjelasan saya ini dapat diterima dengan segala kelebihan dan kekurangannya."
Hati-Hati Dalam nota jawabannya terkait dengan pertanyaan anggota Dewan tentang penataan PKL disebutkan, Pemkot melakukan hal itu dengan ekstrahati-hati melalui pendekatan persuasif. Sebab, penataan tersebut menyangkut mata pencaharian PKL, sehingga lebih menekankan pada pembinaan untuk menciptakan kesadaran perilaku PKL. Selama 2003, Pemkot telah melakukan operasi penggusuran beberapa kali, antara lain pembongkaran kios mangkrak 66 buah, penataan 40 PKL di Jalan Jenderal Sudirman, dan penataan di Jalan Slamet Riyadi. "Selain itu, telah dilakukan pelatihan manajemen terhadap 500 PKL, studi pemetaan di Solo, dan penanganan pengaduan masyarakat menyangkut keberadaan mereka yang mengganggu lingkungan." Adapun soal tidak terpenuhinya retribusi parkir di tepi jalan umum, itu lantaran terdapat tunggakan dari beberapa pengelola parkir. Setelah ditagih secara intensif, tunggakan tersebut dipenuhi pada Februari 2004. Karena itu, penerimaannya masuk dalam penerimaan 2004. (G13-42) |