
| Sabtu, 13 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Ketentuan Pejabat KampanyePasal 75 UU No 12/2003: (2) Pejabat negara yang berasal dari partai politik yaitu presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. (3) Partai politik peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilu. |