logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 13 Maret 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

Ketentuan Pejabat Kampanye

Pasal 75 UU No 12/2003:

(2) Pejabat negara yang berasal dari partai politik yaitu presiden, wakil

presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

(3) Partai politik peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilu.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA