logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 13 Maret 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

Pemilu 2004

Keputusan Itu Tak Lazim

SEMARANG- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Hasyim 'Asyari SH MSi, menilai keputusan Panwas Pemilu Kota Semarang agar KPU Kota Semarang memasukkan nama Herman Yoostam dan Muhammad Zazuri dalam daftar calon tetap PDI-P sangat tidak lazim saat ini.

Sebab, persoalan antara Herman Yoostam dan KPU Kota Semarang kini telah diproses melalui jalur hukum. Herman Yoostam telah menggugat KPU Kota lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

''Tidak lazim kalau sudah menempuh jalur hukum di pengadilan masih menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar jalur hukum atau alternative dispute resolution (ADR),'' kata anggota KPU yang membidangi masalah hubungan antarlembaga dan hukum itu.

Dia menyatakan keputusan Panwas Pemilu Kota Semarang itu mengikat KPU atau tidak masih bisa diperdebatkan. Sebelum mengambil keputusan itu, tutur dia, seharusnya Panwas Pemilu perlu berkonsultasi dengan KPU Pusat lebih dahulu mengenai maksud pasal yang disengketakan. Yakni, Pasal 60 Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2003 jo Pasal 13 Ayat 2 Huruf (c) Keputusan KPU Nomor 675 Tahun 2003.

Sebab, jika yang disengketakan tafsir pasal tentang surat keterangan berpendidikan serendah-rendahnya SLTA dan atau sederajat sebagai syarat menjadi calon legislatif, bukan wewenang Panwas Pemilu untuk menafsirkan secara sepihak.

Dipertanyakan

Dia mengemukakan anggapan Panwas Pemilu Kota bahwa KPU Kota Semarang telah memutuskan secara sepihak tentang ijazah Herman Yoostam dan M Zazuri, maka harus dipertanyakan mengapa Panwas Pemilu menganggap seperti itu.

''Sebenarnya yang sepihak KPU atau Panwas. KPU tidak sepihak, sebab sebelumnya KPU Kota telah berkonsultasi ke KPU Pusat dan Dinas Pendidikan Nasional,'' kata alumnus Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto itu.

Hasyim justru menganggap keputusan Panwas Pemilu Kota sepihak. Dia mempertanyakan kenapa Panwas Pemilu tak berkenan saat klarifikasi KPU Kota Semarang ingin mendatangkan ahli hukum dan ahli bahasa untuk menafsirkan pasal tersebut.

Dia mempertanyakan keputusan Panwas Pemilu Kota seperti itu berdasar independensi atau tekanan politik. ''Apa ada tekanan dari pihak ketiga terhadap Panwas Pemilu Kota Semarang,'' kata Hasyim.

Soal gugatan Herman Yoostam kepada KPU Kota Semarang yang kini telah masuk ke PTUN, KPU Pusat akan menyediakan bantuan hukum bagi KPU Kota. ''Melalui Biro Hukum KPU Pusat akan turun langsung ke Semarang,'' kata dia. (G17,H1-78g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA