
| Sabtu, 13 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Pemilu 2004Enam Parpol Kena Tegur KPUJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi peringatan tertulis kepada 6 parpol peserta pemilu, karena melanggar aturan kampanye. Surat peringatan itu sudah dikirimkan KPU kepada pihak yang bersangkutan. ''Kami sudah mengirimkannya sejam yang lalu lewat faksimile. Selain itu, kami juga akan mengirimkannya melalui kurir,'' ujar Ketua Pokja Kampanye Hamid Awaluddin dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (12/3/2004). Dari data Media Center KPU, 6 parpol yang diberi peringatan itu adalah Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Patriot Pancasila, dan Partai Persatuan Daerah (PPD). Menurut Hamid, keenam parpol itu telah melanggar SK 701/2003 tentang Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, karena memasang bendera di sejumlah titik di jalan tol sepanjang Semanggi-Citraland. KPU memerintahkan kepada keenam parpol itu untuk segera menurunkan bendera-bendera itu. ''Kalau tidak diturunkan, KPU bekerja sama dengan Pemda dan Dinas Kebersihan akan menurunkannya,'' tegas Hamid. Pasal 24 (2) SK KPU itu berbunyi: ''Pemasangan alat peraga kampanye dan atribut peserta pemilu tidak ditempatkan pada tempat-tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, dan jalan tol. 286 Pelanggaran Sementara itu, Mabes Polri mencatat ada 286 pelanggaran pemilu selama kampanye putaran pertama. Pelanggaran itu berupa perusakan tanda gambar, alat peraga, dan penganiayaan. Demikian diungkapkan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Soenarko di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (12/3/2004). Dijelaskan Soenarko secara terperinci, 286 pelanggaran itu terdiri atas 42 kasus pelanggaran kampanye tanpa pemberitahuan, 26 kasus pelanggaran menyimpang dari pemberitahuan, 24 pelanggaran jurkam, 31 kasus perusakan tanda gambar, 21 kasus perusakan alat peraga, 22 kasus penganiayaan, 27 kasus senjata tajam, dan lain-lainnya 42 kasus. ''Untuk pelanggaran lalu lintas, seluruhnya ada 1.430 pelanggaran, 645 di antaranya ditilang, 725 lainnya hanya ditegur. Sebanyak 60 kendaraan roda dua dan tiga disita,'' tutur Soenarko. Tidak hanya itu, Soenarko juga mengatakan kampanye putaran pertama itu sudah membawa korban 1 orang tewas. Hal itu disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di Jalan Cisurupan, Garut, Jawa Barat. (dtc-29t) |