logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 13 Maret 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

Pemilu 2004

KPU Kota Tolak Putusan Panwas

  • Kasus Pencalegan Herman Yoostam

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menolak keputusan atas sengketa pemilihan umum yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) Kota Semarang agar KPU Kota memasukkan Herman Yoostam dan Muhammad Zazuri dalam daftar calon tetap dari PDI-P.

Keputusan itu diambil KPU Kota melalui rapat pleno, Jumat kemarin, di Kantor KPU Kota lantai V Gedung Pandanaran. Keputusan tersebut diambil di tengah-tengah unjuk rasa yang dilakukan massa Herman Yoostam yang hadir di lantai V gedung itu.

Juru bicara KPU Kota Semarang, M Hakim Junaidi, menyatakan berita acara KPU Kota Semarang bernomor 210/57 tertanggal 28 Januari 2004 tentang penetapan calon legislatif dan SK KPU Kota Semarang Nomor 271/05/2004 tertanggal 29 Januari 2004 tentang pengumuman daftar calon tetap bersifat final, tetap, dan tidak bisa diubah.

KPU menyatakan yang memverifikasi persyaratan calon anggota DPRD Kota Semarang adalah KPU Kota Semarang. Jadi KPU Kota Semarang berwenang mengartikan Pasal 60 Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD jo SK KPU Nomor 675 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat (2) Huruf c. ''Dalam pasal itu ketentuan syarat berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat diartikan oleh KPU Kota Semarang harus sudah lulus dan atau sudah tamat.''

Tak Sentimen

Keputusan KPU itu, kata dia, tidak dilatarbelakangi kepentingan atau sentimen pribadi anggota KPU Kota kepada Herman Yoostam dan PDI-P. ''Tidak ada unsur seperti itu, tetapi murni mengacu ke peraturan.''

Sejak pukul 09.00 kurang lebih 30 orang mendatangi Kantor KPU. Herman Yoostam berada di antara massa didampingi salah satu pengacaranya. Mereka datang ke Kantor KPU untuk menuntut anggota KPU Kota melaksanakan keputusan Panwas Pemilu.

Bagaimana dengan gugatan Herman Yoostam ke KPU Kota di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) tentang masalah itu yang sudah berjalan?

Dia menyatakan bila Herman Yoostam belum menerima keputusan KPU itu, proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kini sudah berjalan bisa dilanjutkan. ''KPU Kota Semarang akan melaksanakan dan mematuhi apa pun keputusan hakim PTUN,'' kata Hakim, yang didampingi empat anggota KPU lain.

Herman Yoostam tidak mau menerima sikap KPU itu. Dia meminta KPU Kota menghadirkan semua anggota Panwas Pemilu Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kota pada kesempatan tersebut.

Para anggota KPU Kota menghubungi semua anggota Panwas Pemilu. Namun telepon seluler sebagian besar anggota Panwas Pemilu tidak diaktifkan, sebab pada waktu bersamaan sedang memantau kampanye partai politik di daerah.Saat situasi memanas, Kapolwiltabes Semarang Komisaris Besar Polisi Badrodin Haiti datang ke Kantor KPU. Kemudian datang pula Komandan Kodim 0733/BS Letkol Kav Gina Yoginda. Kehadiran mereka meredakan suasana.

Setelah itu datang Ketua Panwas Pemilu Kota Semarang, Gunarto SH MHum. Namun Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Semarang tidak hadir. KPU, Panwas Pemilu, Herman Yoostam, Dandim, dan Kapolwiltabes kemudian mengadakan pertemuan tertutup untuk menyamakan persepsi. Hasilnya, KPU Kota tetap pada keputusannya. Yakni, menolak memasukkan kembali nama Herman Yoostam sebagai calon anggota DPRD Kota dari PDI-P. (G17,H1-78g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA