
| Sabtu, 13 Maret 2004 | Berita Utama |
Kena Semprit
JAKARTA - Anggota KPU Hamid Awaluddin menyatakan pihaknya akan memberikan surat teguran kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang juga Menkeh dan HAM, karena dinilai melanggar aturan kampanye bagi pejabat negara. Kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Jumat kemarin, Hamid yang juga Ketua Pokja Kampanye KPU itu mengatakan, surat peringatan yang akan dikirimkan itu terkait dengan kampanye yang dilakukan Yusril di Bandung, Kamis (11/3). Menurut dia, peringatan itu diberikan karena Yusril yang tampil sebagai juru kampanye itu tidak dilakukan Yusril dalam status cuti di luar tanggungan negara. Dikatakannya, foto Yusril ketika melakukan orasi kampanye di sebuah surat kabar telah membuktikan keikutsertaan dia dalam kampanye. Dalam jadwal kampanye pejabat negara yang diserahkan Sekretariat Negara kepada KPU beberapa waktu lalu disebutkan Yusril akan mengambil cuti pada 15 Maret dan 26 Maret mendatang. Padahal, sesuai dengan Pasal 3 PP No.9/2004 tentang Kampanye Pejabat Negara dan Pasal 75 UU No 12/2003 tentang Pemilu, pejabat negara yang menjalankan tugas kampanye harus dalam status cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Mengenai kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Yusril, Hamid mengatakan, masalah tersebut menunggu laporan dari panwas pemilu setempat. Sementara itu, terkait dengan kampanye yang dilakukan Megawati dan Hamzah Haz, Hamid mengatakan, kedua pimpinan negara itu sah melakukan kampanye berdasarkan surat pemberitahuan Setneg. Meski tidak melampirkan surat izin cuti, KPU menganggap dengan surat pemberitahuan Setneg itu, Megawati dan Hamzah Haz telah mengambil cuti.(dtc-33t) | |||||