
| Sabtu, 13 Maret 2004 | Berita Utama |
Ketua DPRD Diperiksa PolisiPATI-Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santoso, Jumat (12/3) kemarin, diperiksa selama dua jam oleh penyidik Polres Pati. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan tuduhan penganiayaan terhadap istrinya, Ny Sri Astuti, akhir Desember 2003. Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs Tonny Hartono melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) IK Sumardika SH membenarkan hal tersebut. Dalam pemeriksaan itu, katanya lebih lanjut, tersangka tidak didampingi penasihat hukum. Akan tetapi, jika sewaktu-waktu membutuhkan yang bersangkutan akan mencari dan menunjuk sendiri penasihat hukum. Karena masalah itu menyangkut hak tersangka, maka sebelum pemeriksaan, pihaknya terlebih dahulu memberi tahu tentang hak-hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menyangkut materi pertanyaan yang diajukan, satu di antaranya adalah seputar kejadian di toko elektronik dan salon kecantikan di Jalan Dr Sutomo Pati. Mengenai tuduhan itu, tersangka menegaskan, sama sekali tidak benar kalau dilaporkan telah memukul istrinya. Sebab, mengutip pengakuan tersangka, selama berumah tangga tindak kekerasan seperti itu sama sekali belum pernah dilakukannya. Sehingga apa yang dilakukan terhadap istrinya waktu itu hanya sekadar mendorong. ''Maksud tersangka mendorong istrinya itu, tak lain agar pegangan pada kaus yang dipakai bisa terlepas. Sehingga penjelasan mana yang benar, biar nanti dibuktikan di persidangan pengadilan,'' ujarnya. Delik Aduan Kasus tersebut masuk kategori perkara delik aduan, karena terjadi antara pasangan suami-istri atau sebuah keluarga. Dengan demikian, jika nanti pihak pelapor mencabut laporannya, sebagai penyidik harus menghentikan penyidikan atas laporan perkara tersebut. Hal itu perlu dipahami oleh masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau menuduh penyidik telah berlaku diskriminatif. Apa yang dikemukakan itu adalah setiap saat kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Misalnya, di antara pasangan suami-istri itu telah terjadi kesepakatan damai, atau telah terjadi pemberian kompensasi sebagaimana yang pernah diminta oleh pelapor. Lain halnya dengan perkara pidana murni yang sudah dilaporkan ke penyidik. Meskipun pelapor pada akhirnya mencabut pengaduannya, penyidik tetap harus melakukan penyidikan sampai tuntas. ''Dengan kata lain, perkara itu tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum.''(ad-34t) |