
| Sabtu, 13 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Kopapas Tetap Tarik Setoran Parkir
SEMARANG - Koperasi Pengusaha dan Pengemudi Angkutan Semarang (Kopapas) Perjuangan menyatakan akan menggugat Pemkot secara perdata. Hal itu dilakukan setelah beberapa waktu lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Kopapas Perjuangan. Selain itu, Kopapas menyatakan tetap menarik setoran dari para juru parkir. Pihaknya berpegang bahwa kontrak kerja dengan Pemkot dalam pengelolaan parkir baru akan berakhir 31 Desember 2004. Di lain pihak, UPD Perparkiran juga mengharuskan ketua kelompok juru parkir menyetor langsung ke UPD Perparkiran. Perselisihan ini mengakibatkan sejumlah juru parkir kebingungan karena kedua belah pihak melakukan penekanan. Para jukir juga keberatan jika lokasi kerja mereka nantinya dipindah sesuai ketentuan baru. Sekretaris Kopapas Perjuangan Ir Sumardi MSc mengakui saat ini sejumlah juru parkir tetap menyetorkan hasil parkir kepada Kopapas Perjuangan. ''Sebagian juru parkir menyetor langsung ke UPD Perparkiran, sebagian lagi tetap loyal menyetor ke Kopapas Perjuangan, sebagian tidak menyetor kepada keduanya, dan ada sebagian yang menyetor kepada keduanya,'' jelas Sumardi. Dia menambahkan, pengelolaan perparkiran oleh Pemkot seharusnya diikuti pendataan juru parkir dan titik-titik parkir. Selain menyediakan asuransi kendaraan, Pemkot juga harus memberi perlindungan kepada juru parkir. Sumardi menyatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. ''Segala upaya akan kami tempuh untuk memperoleh keadilan, termasuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang dan class action. Class action dapat dilakukan karena Pemkot melanggar Perda No 11 Tahun 1998 tentang Perparkiran dan menyalahi hak hukum Kopapas Perjuangan,'' tegasnya. Pihaknya menilai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Semarang tidak melalui mekanisme yang diatur dalam perjanjian. Pemkot, kata dia, tidak pernah melakukan teguran ketiga dan musyawarah bersama arbiter. ''Pasal 10 surat perjanjian itu menyatakan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan jika sudah ada teguran ketiga. Pasal 16 juga menyatakan semua konflik seharusnya diselesaikan dengan cara musyawarah dan arbitrase''. Tak Merugikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Andi Agus Wandono menyatakan tidak bersedia memberikan komentar. Dia telah menerima edaran Sekda Saman Kadarisman yang tidak mengizinkan aparat Pemkot memberikan penjelasan kepada wartawan, kecuali melalui Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Semarang.
Kepala Infokom Masrohan Bahri ketika dihubungi menyatakan para juru parkir tak perlu resah. Langkah yang dilakukan Pemkot, menurut dia, selalu berdasarkan aturan. Selain itu, Pemkot berusaha untuk tidak merugikan para juru parkir. Soal penempatan juru parkir, dia mengatakan mereka harus melihat secara utuh. Para juru parkir diminta tidak melihat masalah itu sepotong-sepotong, melainkan demi kepentingan Kota Semarang secara keseluruhan. ''Pemkot akan melakukan sosialisasi, terkait dengan hal itu,'' kata dia. Ketika didesak apakah juru parkir harus pindah atau tidak, dia menyatakan belum perlu memberikan jawaban. Namun, dia meminta semua pihak melihat bahwa pengaturan parkir itu demi kepentingan bersama. (Nik,G6-63) |