
| Sabtu, 13 Maret 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Pasang Stiker di Traffic Light, Ditegur Panwas
CILACAP- Partai Patriot Pancasila pada hari pertama kampanye Kamis lalu (11/3), mendapatkan teguran dari Panwas Pemilu Kecamatan Cilacap Tengah. Sebab, partai tersebut memasang stiker gambar partai di beberapa lampu traffic light yang ada di wilayah kota tersebut. Lampu traffic light yang dipasangi stiker partai itu antara lain di depan alun-alun, pertigaan Jl Jenderal Soedirman-Jl S Parman, perempatan Damalang, perempatan Terminal Bus Gunung Simping, dan perempatan Jl Kalimantan. Ketua Panwas Pemilu Kecamatan Cilacap Tengah Sulistyo, seusai memantau pemasangan atribut partai langsung melaporkan pelanggaran yang dilakukan Partai Patriot Pancasila ke Sekretariat Panwas Pemilu di Jl Jenderal Soedirman. Bahkan dengan menggunakan telepon Panwas, Sulistyo saat itu juga segera menghubungi Ketua DPC Partai Patriot Pancasila, Heri Prabowo untuk memperingatkan agar stiker yang dipasang di sejumlah lampu traffic light segera dicopot. ''Maaf, kader Saudara telah memasang stiker bergambar partai di lampu traffic light. Pemasangan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena merupakan sarana umum,'' kata dia. Ketua DPC Partai Patriot Pancasila, Heri Prabowo ketika akan dimintai konfirmasi di rumahnya yang sekaligus digunakan sebagai sekretariat, yakni Perum Rinenggo Asri A5/47, tidak ada di tempat. Bahkan ketika dihubungi lewat telepon, pesawat telepon di rumah tidak ada yang mengangkat. Secara Kekeluargaan Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap, Yoes Sachri SH ketika dimintai konfirmasi hari itu (Kamis), membenarkan adanya laporan dari Panwas Kecamatan Cilacap Tengah mengenai pemasangan stiker Partai Patriot Pancasila di sejumlah lampu traffic light di Kota Cilacap. ''Panwas Kecamatan Cilacap Tengah sudah melakukan peringatan dan teguran lewat telepon agar stiker segera dicopot. Saya sangat menghargai langkah yang diambil, sebab mereka telah menegur secara kekeluargaan,'' katanya. Pihaknya juga menerima pengaduan dari sejumlah pengurus partai yang bernada keberatan terhadap surat KPU tentang jadwal kampanye. Khususnya, poin yang menyangkut waktu pelaksanaan kampanye. Di surat itu KPU menentukan waktu pelaksanaan kampanye dimulai pukul 09.00 sampai 16.00. Menurut Yoes, mereka minta agar waktu pelaksanaan kampanye sampai malam hari. Siang mulai pukul 09.00 sampai 16.00, sedangkan malam hari pukul 19.00 sampai 24.00.(ag-42s) |