logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 13 Maret 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Tambaksogra Tuntut Kompensasi PDAM

BANYUMAS- Warga yang menuntut janji dana kompensasi pada PDAM Purwokerto terus bertambah. Setelah sebelumnya warga Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini giliran warga Desa Tambaksogra, tetangga desa itu, menuntut hal serupa. Cuma bedanya, warga Tambaksogra menuntut kompensasi dalam bentuk pengaspalan jalan.

Kades Suyono Hadi BA mengatakan, tuntutan itu dilakukan karena desa tersebut dilalui pipa saluran air PDAM. Pipa tersebut ditanam di sepanjang jalan desa yang menghubungkan dengan Desa Kawungcarang.

''Selain itu, jalan desa juga sering dipakai untuk jalur keluar masuk menuju ke sumber mata air di Desa Kawungcarang yang bersebelahan dengan Desa Datar (utaranya),'' ujar Suyono.

Dia menjelaskan, kompensasi yang diminta warga bukan berbentuk uang tunai melainkan dibantu aspal untuk pengaspalan jalan yang menghubungkan Dusun Karangares dengan Desa Kawungcarang. Jaraknya lebih kurang 300 meter. Saat ini, kondisi jalan tersebut sudah dikeraskan.

''Yang diperlukan tinggal pasir dan aspal. Kalau itu dibantu PDAM atau Pemkab, warga siap berswadaya terutama tenaganya,'' ujarnya.

Lewat Tiga Saluran

Seperti diberitakan (SM 12/3), warga Desa Kawungcarang melalui Kades Ny Eny Yulianti, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Narsin Rekso Raharjo, dan sejumlah tokoh masyarakat mengutarakan keinginan mereka untuk menagih janji pada PDAM dan Pemkab. Janji yang mereka tagih adalah pemberian kompensasi penggunaan sumber mata air dan tanah desa untuk lokasi penampungan air selama puluhan tahun.

Sebenarnya, selain Desa Kawungcarang dan Desa Tambaksogra, saluran pipa PDAM juga melewati Desa Kedungmalang yang belum lama ini ditetapkan. Sebagian saluran pipa itu masuk ke reservoir di Desa Pabuaran. Sumber mata air itu mampu menghasilkan debet air 125 liter/detik. Untuk mendistribusikan ke pelanggan, disalurkan lewat tiga saluran pipa utama yang diambil dari tiga bak/kolam penampung.

Bak pertama dibangun pada 1928. Yang kedua pada 1970-an. Dan, yang ketiga pada 1985. Bak itu untuk melayani pelanggan di wilayah kota Purwokerto dan Sokaraja. Diupayakan, dalam waktu dekat mereka akan menemui pihak terkait.

Bupati Banyumas mengungkapkan, sumber mata air di Desa Kawungcarang tersebut merupakan aset daerah untuk kepentingan umum. PDAM yang bertugas mengelola juga melaporkan hasilnya kepada pemerintah. PDAM itu merupakan perusda yang bertanggung jawab kepada Bupati.

''Soal dana kompensasi sebenarnya sudah diberikan namun dalam bentuk lain. Keuntungan PDAM yang masuk ke kas kita juga disalurkan ke warga, seperti untuk kegiatan pembangunan, insentif desa dan kepala desa. Kalau kompenasi per tahun jelas tidak memungkinkan,'' papar Bupati.

Bila warga atau pihak desa ingin mendapatkan penjelasan tentang pengunaan dana PDAM, ujar Aris, Pemkab siap memfasilitasi untuk berdialog dengan PDAM. ''Nggak masalah kalau mereka menginginkan dialog untuk mendapat penjelasan. Kami sudah terbiasa berdialog dengan warga,'' tandas Bupati.

Sebelumnya, Direktur PDAM Ir Suwarsono juga menjelaskan, selama ini pihaknya juga sudah banyak membantu warga. Namun dalam bentuk bantuan insidental, yaitu saat ada acara-acara tertentu. (G22-85j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA