
| Sabtu, 13 Maret 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Tegal Minta Bilik Suara ke BrebesTEGAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal terpaksa mengajukan permintaan bilik suara ke Brebes. Hal itu dilakukan karena kebutuhan 3.629 bilik suara belum dipenuhi KPU Pusat. Ketua KPU Kota Tegal KH Saefudin Zuhri Madrais SAg mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pembicaraan dengan KPU Brebes. "Informasinya Brebes itu kelebihan bilik suara. Maka, kami mengambil inisiatif meminta bilik suara ke sana," katanya, kemarin. Dia mengatakan, meski masa pencoblosan yang tinggal beberapa pekan lagi, tepatnya 5 April, KPU Kota Tegal baru dikirimi 3.194 buah dari kebutuhan 3.629 buah. "Jadi, kami masih kekurangan 335 buah. Brebes tampaknya merespons permintaan kami. Sekarang kami mengajukan permohonan dengan tembusan ke Jateng," jelasnya. Mengenai kebutuhan logistik lain, Saefudin memaparkan, selain bilik suara, pihaknya juga masih kekurangan kartu pemilih 758 lembar, karena KPU Pusat hanya mengirimkan 171.911 lembar dari kebutuhan 171.153 lembar. "Untuk memenuhi kebutuhan itu, kami terpaksa melakukan pengadaan kartu pemilih dengan memesan ke sebuah percetakan. Bahannya terbuat dari kertas karton 1.000 lembar. Yang jelas, ukurannya kami sesuaikan dengan kartu pemilih yang berlaku," ujarnya. TPS Khusus Kartu pemilih tersebut, lanjut dia, juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan enam tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pendatang. Di Kota Tegal ada enam TPS khusus, yakni di Pelabuhan, Rumah Tahanan (Rutan), Stasiun KA, terminal, RSU Kardinah, dan RSI Harapan Anda. Adapun kebutuhan surat suara 193.239 lembar segera dikirim KPU Pusat. "Untuk surat suara, kami tidak ada kendala. Sesuai dengan informasi yang kami terima, barang tersebut akan dikirim hari ini (kemarin-Red)," tandasnya. Secara terpisah, Ketua KPU Brebes Wahyudin Noor Ali membenarkan pihaknya menerima bilik suara dari pusat kelebihan sekitar 1.000 buah. Apakah sudah menerima permintaan KPU Tegal? "Memang kami sudah melakukan pembicaraan soal itu. Namun kami tetap menunggu persetujuan dari KPU Jateng. Secara prinsip, kami tidak keberataan soal permintaan tersebut," katanya. (G12-17c) |