
| Sabtu, 13 Maret 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Bendera dan Spanduk Calon DPD Diturunkan
PEMALANG - Panwas Pemilu Pemalang dan KPU melakukan sweeping bendera parpol dan atribut lain yang dipasang di lokasi steril, kemarin. Hal itu dilakukan karena terlihat banyak bendera parpol yang dipasang di pinggir-pinggir jalan yang dilarang pada hari kedua kampanye. Pelaksanaan sweeping dibantu petugas Satpol PP dan dikawal satu regu petugas UPS Polres Pemalang. Sebelum sweeping, parpol yang melanggar pemasangan bendera diimbau untuk mencabut bendera. Bila imbauan itu tidak dilaksanakan, bendera akan diturunkan. "Ternyata dengan imbauan itu beberapa partai seperti PDI-P dan PAN mencabut bendera yang dipasang di Jl A Yani," kata anggota KPU Suroso Darminto. Menurut dia, tempat-tempat steril atau yang tidak boleh dipasangi bendera parpol pada hari kampanye pertama, Kamis lalu, masih kelihatan bersih. Namun kemarin lokasi itu mendadak dipenuhi bendera sejumlah parpol. Kemungkinan bendera dipasang secara diam-diam pada malam hari. Lokasi yang sudah ditentukan steril adalah sekitar alun-alun kota, sepanjang jalan dengan batas Kali Baros Wanarejan ke arah barat (Jalan Jendral Sudirman), dan alun-alun. Adapun yang ke arah barat Jalan Urip Sumoharjo sampai pertigaan Pagaran Widuri. Selain itu, sepanjang jalan dari batas gerbang kota (Desa Bojongbata) sampai ke perempatan Sirandu dan lalu ke utara hingga pertigan traffic light Pegadaian. Sepanjang jalan dari traffic light pertigaan Compo ke selatan/Jalan Pemuda sampai pertigan jalan lingkar selatan dan traffic light Sirandu serta lapangan Kelurahan Mulyoharjo. Di perempatan Sirandu, tim sweeping menurunkan sebuah bendera PDI-P dan spanduk calon anggota DPD Jateng, Suwanto. Sejumlah spanduk juga kena operasi karena dipasang di alun-alun kota. Adapun di Jalan Pemuda terdapat lima bendera Partai Golkar yang terpasang tinggi di atas pohon. Tim tidak langsung melakukan tindakan, namun memberi tahu fungsionaris Partai Golkar untuk menurunkan. Hal yang sama dilakukan terhadap pemasangan papan (foto) calon anggota DPD Jateng, Ir H Kecuk Hendraryadi di depan kantor Gapensi. Tim tidak melakukan pencopotan. Surati Parpol Sementara itu, KPU Batang mengirimkan surat ke beberapa parpol yang melanggar kesepakatan pemasangan bendera, khususnya pemasangan bendera di median jalan yang berpotensi menimbulkan kerawanan kecelakaan. "Sebenarnya setiap parpol telah bersepakat tidak memasang bendera atau atribut parpol di median (tengah) jalan. Namun entah mengapa, larangan tersebut tidak digubris,"' ujar Ketua KPUD Yakub Widodo seusai shalat jumat di Masjid Agung, kemarin. Yakub mencontohkan di sepanjang median jalan raya pantura di Kota Kecamatan Tulis, banyak terpasang bendera parpol. Sebagai solusi, KPU melayangkan surat peringatan kepada parpol untuk memindahkan bendera dari median ke tepi jalan. "Kalau dipasang di tepi jalan, sebanyak apa pun tak masalah, asal tertib. Yang penting tidak berpotensi menimbulkan kerawan kecelakaanan lalu lintas," ujar Yakub. Selain itu, pemasangan bendera yang tidak tertib menimbulkan konflik antarpendukung parpol. "Bisa jadi pendukung salah satu parpol tidak terima melihat benderanya roboh, kemudian menuduh sengaja dijatuhkan pendukung parpol lain. Itu baru jatuh, lha kalau kemudian terinjak-injak atau diterjang kendaraan, " ujar dia.(sf,ar-17c) |