
| Senin, 8 Maret 2004 | Sala |
DPRD Pertanyakan Baperjakat Bayangan
KARANGASEM- Panitia Anggaran DPRD Surakarta mempertanyakan proses atas mutasi pegawai jajaran Pemerintah Kota Surakarta dan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2003. Mereka menyinyalir terjadi korupsi, kolusi, nepotisme serta tidak ada keterbukaan di lingkungan pejabat pemerintah. "Hal ini perlu penyikapan dan pencermatan lebih lanjut," kata juru bicara Panitia Anggaran Budi Prayitno SH saat membacakan pendapat dan saran Panitia Anggaran DPRD atas nota keuangan rancangan perhitungan APBD Surakarta 2003 di ruang paripurna DPRD, Jumat pekan lalu (5/3). Beredar pula rumor bahwa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sudah tak berfungsi alias mandul dalam menentukan mutasi di kalangan pejabat. "Apalagi ada rumor di masyarakat bahwa Baperjakat bayangan lebih dominan menentukan mutasi pejabat. Karena itu perlu penyikapan dan kajian lebih lanjut," kata Budi Prayitno. Selain menyoroti permasalahan itu, Panitia Anggaran meminta Wali Kota Slamet Suryanto serta Tim Penyusun Anggaran Eksekutif mencermati dan mengaji lebih lanjut beberapa persoalan di Solo. Yakni, soal reklame, anggaran biaya tambahan Rp 6,9 miliar dari Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, pedagang kaki lima (PKL), dan hunian atau bangunan liar. "Panitia Anggaran berpendapat perlu pencermatan dan kajian lebih lanjut tentang seberapa jauh pendapatan atau kontribusi yang diperoleh pemerintah berkait dengan keberadaan papan reklame yang tersebar di seluruh penjuru kota."
Mereka mempersoalkan pula dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk menyediakan titik-titik papan reklame serta seberapa jauh pertimbangan dari sisi estetika. Reklame itu antara lain uji coba marketing, reklame yang tersebar di pasar-pasar, reklame midi board, dan reklame dengan masa berlaku izin kedaluwarsa. Tak Ada KKN Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Heru Haryanto SH membantah penerimaan PNS tahun 2003 mengandung KKN. Sebab, semua pegawai yang diterima melalui mekanisme dan seleksi yang ditentukan. "Dulu semua tahu bagaimana peserta menjalani tes. Tidak ada KKN. Semua yang diterima sudah memenuhi persyaratan," kata dia, kemarin. Dia menyatakan tak ada Baperjakat bayangan. "Saya baru dengar sekarang ini istilah Baperjakat bayangan. Yang ada ya Baperjakat sekarang ini," kata dia. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kata dia, Baperjakat merupakan lembaga yang memberikan masukan untuk menentukan jabatan dan kedudukan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. "Meski akhirnya yang menentukan Wali Kota sebagai kepala daerah, pendapat dan masukan Baperjakat tetap dipergunakan. Tentu melalui pertimbangan matang berdasar pemenuhan persyaratan kepangkatan dan kemampuan pejabat bersangkutan."(G13-42g) |