logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 8 Maret 2004 Liputan Pemilu 2004  
Line

KPU Kecewa Pencetakan Surat Suara Terlambat

JAKARTA-KPU Pusat mengaku sangat kecewa terhadap tahap pengadaan kertas suara. Sebab, rencana pencetakan seluruh surat suara yang diharapkan selesai Rabu 10 Maret lusa, ternyata sulit direalisasi, karena sejumlah perusahaan menyatakan surat suara DPRD kabupaten/kota tidak akan selesai pada tanggal tersebut (10 Maret-Red).

Karena itu, KPU meminta semua perusahaan percetakan berlaku jujur terhadap kapasitas dan kemampuan mereka dalam melakukan tugasnya. Kekecewaan itu dikeluhkan Ketua KPU Pusat Nazaruddin Sjamsuddin di Gedung KPU pekan lalu saat menanggapi pernyataan beberapa rekanan perusahaan yang mengaku sulit menyelesaikan pencetakan surat suara DPRD 10 Maret lusa.

''Tolonglah bersikap jujur. Jangan sekarang bilang siap, tetapi ketika hari terakhir baru ngomong tidak sanggup. Kalau memang ada yang tidak sanggup, KPU akan segera menyerahkan pekerjaannya ke pihak lain,'' tegasnya lagi.

25 Maret

Nazaruddin menegaskan, berdasarkan UU No 12/2003 tentang Pemilu, seluruh kebutuhan logistik pemilu, termasuk surat suara, harus sampai di tempat pemungutan suara (TPS) 10 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Karena itu, seluruh kebutuhan harus sampai pada 25 Maret 2004. Aturan tersebut, lanjut dia, sudah tegas sejak awal, karena itu telah dituangkan dalam jadwal pemilu yang seluruh surat suara harus tiba di TPS pada 24 Maret.

''Sejak awal perusahaan-perusahaan itu kan sudah tahu. Saya kecewa sekali. Semula wajah saya sempat cerah, karena saya pikir seluruh surat suara akan selesai pada 10 Maret. Tetapi kalau surat suara DPRD kabupaten/kota belum selesai pada tanggal itu, that's not enough (itu tidak cukup),'' keluhnya lagi.

Dia menambahkan, semula KPU merencanakan seluruh surat suara harus sudah terdistribusi ke seluruh KPU kabupaten/kota pada 15 Maret 2004. Karena itu, perusahaan percetakan harus mampu mencetak surat suara dengan memperhitungkan distribusi surat suara tiba di KPU kabupaten/kota pada 14 Maret 2004.

Masalahnya, lanjut dia, KPU kabupaten/kota harus mendistribusikan surat suara tersebut, beserta seluruh kelengkapan pemilu lainnya ke TPS.

Repotnya lagi, KPU kabupaten/kota itu juga harus melipat surat suara itu. Karena itu, KPU meminta para rekanan di KPU tersebut tidak bisa berpikir bisnis semata. Mengingat hal ini sudah menyangkut kepentingan negara. (bn-78t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA