
| Senin, 8 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Caleg PKS Tandatangani KontrakSOLO - Seluruh caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), baik untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan V Jateng (Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali), Minggu kemarin menandatangani kontrak sosial. Penandatanganan dilakukan di depan saksi dari MUI Solo, Rektor UMS Dochak Latif, wakil mahasiswa, unsur wartawan, dan LSM. Ada 17 kesepakatan yang harus disetujui jika caleg nanti terpilih menjadi anggota Dewan. Salah satu di antaranya, mereka harus siap di-recall jika terbukti melanggar kesepakatan yang sudah dibuat itu. ''Masyarakat atau siapa saja bisa mengawasi dan melaporkan kepada pengurus PKS, jika memang mendapati ada anggota Dewan kami nanti yang melakukan tindakan tidak terpuji, yang tak menjunjung moralitas. Termasuk, bila ada yang menerima dana-dana yang bukan haknya sebagai anggota Dewan,'' kata Mahmud Mahfudz Lc, Ketua DPW PKS Jateng. Tujuh belas item isi kontrak sosial itu sebagian besar menekankan persoalan integritas moral anggota DPRD. Misalnya, anggota Dewan dari PKS harus memperjuangkan Perda Antikemaksiatan. Juga wajib menolak pemberian apa pun di luar haknya sebagai anggota Dewan. Berkomitmen membentuk birokrasi yang bersih dan berwibawa, serta harus berada di barisan terdepan memberantas KKN. Menegakkan persamaan dan perlakuan hukum serta politik, serta menggunakan hak inisiatif guna memperjuangkan kepentingan rakyat. ''Ini bukan kontrak basa-basi,'' tandas Mahmud, yang juga caleg urutan teratas DPRD provinsi. Karena itu, masyarakat dipersilakan mengawasi langsung sepak terjang anggota Dewan dari PKS. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara transparan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada konstituen. Menurutnya, langkah menandatangani kontrak itu sebagai upaya memagari wakilnya, agar tidak sembarangan bertindak.(an-86t) |