
| Senin, 8 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Parpol Belum Laporkan Dana KampanyeSEMARANG - Sebagian besar partai politik di Kota Semarang belum melaporkan dana kampanye kepada KPU Kota Semarang, padahal masa kampanye tinggal tiga hari lagi. Anggota KPU Kota Semarang Henry Wahyono Minggu kemarin menuturkan, pelaporan dana kampanye ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam ayat 4 pasal itu dijelaskan, bagi partai politik yang mendapatkan sumbangan dana kampanye lebih dari Rp 5 juta wajib melaporkan dana itu kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. ''Laporan itu meliputi bentuk sumbangan, jumlah, identitas pemberi sumbangan,'' ucapnya. Selain belum menyerahkan dana kampanye, sebagian besar partai politik belum menyerahkan daftar juru kampanye. Sampai kemarin, baru Partai Keadilan Sejahtera yang secara lengkap menyerahkan daftar juru kampanye. ''Sebanyak 55 juru kampanye diserahkan PK Sejahtera,'' ungkapnya. Parpol lain, sebenarnya sudah ada yang menyerahkan daftar juru kampanye. Akan tetapi mereka belum melengkapi daftar juru kampanye tingkat nasional. Seharusnya, daftar juru kampanye ini harus diserahkan paling lambat 3 Maret lalu. Sementara itu, 24 partai politik di Semarang membuat ikrar Minggu kemarin di Kantor KPU Kota Semarang Gedung Pemkot Pandanaran. Ikrar tersebut berisi lima kesepakatan. Yakni, menjaga persatuan dan kesatuan, menciptakan keamanan dan ketertiban kampanye, tidak berbuat anarkis, menunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku bagi peserta pemilu. Henry Wahyono menuturkan, isi kesepakatan itu merupakan murni usulan pimpinan partai politik yang sebelumnya selalu mengadakan pertemuan setiap Selasa. (G17-45) |