logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 8 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Pengembang Akhirnya Penuhi Panggilan Pemkab

UNGARAN-Pengembang vila dan perumahan di lereng Gunung Ungaran PT Inti Dasar Bumi Perkasa (IDBP) Semarang akhirnya memenuhi panggilan Pemkab Semarang. Pemanggilan itu terkait dengan pengaduan masyarakat sekitar proyek yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut. Selain itu, juga terkait dengan IMB yang belum dikeluarkan oleh Pemkab.

Pertemuan di Gedung Seba Guna itu dipimpin oleh Kepala Linmas Drs Yosep Bambang Tri, dihadiri oleh Kabag Hukum Nuryanto SH selaku Sekretaris Tim Penyelesaian Pelanggaran Perda, Kepala BPN Kabupaten Semarang M Thoriq SH MM, Kepala DPU Ir Suharjo serta perwakilan dari Bapeda, Kantor Pelayanan Satu Atap (KPSA), dan Kapedalda. Sedangkan dari pengembang diwakili Heru Hendrawan dan Ari Supriyanto.

Kepala Linmas Drs Yosep Bambang Tri mengatakan dalam pertemuan itu disepakati, bahwa kawasan lereng Gunung Ungaran dinyatakan tertutup kegiatan pengembangan rumah dan vila.

''Pemkab menutup semua kegiatan di kawasan itu, sedangkan pada lahan seluas 5 hektar yang memiliki izin tetap diperbolehkan,'' katanya.

Sanggupi Reklamsi

Dia menambahkan dalam pertemuan pengembang juga menyanggupi untuk mereklamasi kawasan Bukit ''Hollywood'' dan sekitarnya. Reklamasi itu berwujud penyediaan dan penanaman 700 bibit pohon tegak seperti jenis mahoni.

''Jumlah pohon itu harus bisa mencukupi untuk ditanam pada area 20 hektar. Tidak hanya itu, pengembang juga menyiapkan pohon penghijauan bagi makanan ternak warga sekitar,'' tandasnya.

Wakil Kepala Linmas Drs Purbatin menambahkan pengembang juga dituntut untuk mengembalikan segala infrastruktur milik warga yang telah rusak. Termasuk ganti rugi tanaman dan lahan milik warga yang rusak, senilai Rp 12 juta.

Dia menegaskan apabila pada kemudian hari pengembang tetap membandel dengan melakukan kegiatan dan tidak memenuhi kewajiban, maka Pemkab akan menyelesaiankan kasus itu lewat jalur hukum. Tim penyelesaian pelanggaran perda yang diketuai oleh Sekda akan langsung melimpahkan perkaranya ke pihak berwenang.

''Pengembang bisa dituntut secara hukum dengan tuduhan melanggar UU Kelestarian Lingkungan No 12 Tahun 1997,'' tegasnya.

Penghentian proyek itu, kata dia juga termasuk pembuatan talud yang akan digunakan untuk membendung aliran air dan banjir lumpur jika turun hujan. ''Pokoknya tidak ada kegiatan di lereng Gunung Ungaran. Pengembangan diminta untuk menaati kesepakatan ini,'' katanya. (D14-84)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA