logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 8 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

342 Perempuan di Jateng Jadi Korban Kekerasan

  • Tiap Dua Bulan 2 Orang Dibunuh

SEMARANG-Selama empat bulan terakhir ini 342 orang perempuan di Jawa Tengah jadi korban kekerasan fisik berbasis gender. Mereka tak hanya terluka fisik, namun juga mengalami trauma psikis. Bahkan sembilan meninggal dunia.

''Selain itu Kota Semarang menempati peringkat pertama dalam kasus pemerkosaan sejak November 2003 hingga Februari 2004. Pemerkosaan di Kota Semarang tujuh kasus. Adapun di seluruh Jawa Tengah pada waktu yang sama 55 kasus,'' kata Divisi Monitoring Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM) Fatkhurozi, dalam jumpa pers kemarin.

''Setiap dua bulan di wilayah Jawa Tengah ada dua perempuan meninggal dunia. Mereka dibunuh, dibakar, dan bunuh diri karena frustrasi, stres atas kekerasan yang mereka alami. Adapun 342 perempuan menderita luka-luka fisik dan trauma psikis.''

Berdasar pantauan LRC KJHAM selama empat bulan terakhir, kata dia, kasus pemerkosaan merupakan kekerasan terhadap perempuan paling tinggi. Ada kasus, 60 korban, dan 68 pelaku.

''Satu kasus korban meninggal karena dijerat tali dan diperkosa hingga meninggal,'' kata dia.

Kekerasan dalam rumah tangga 34 kasus. Tiga orang meninggal dunia. ''Satu karena dibunuh, dua akibat dibunuh dan dibakar,'' kata dia. Dalam kasus itu ada 39 korban dan 38 pelaku.

Kekerasan Pacaran

Fatkhurozi menyatakan LRC KJHAM juga menemukan 28 kasus kekerasan dalam pacaran dengan 28 korban dan 29 pelaku. Korban meninggal lima orang perempuan. Mereka dipaksa menikah oleh orang tua atau dibunuh pacar karena menolak cintanya.

Dia menuturkan pelaku kekerasan adalah lelaki dewasa berusia di atas 18 tahun. Pelaku telah dikenal korban. Adapun korban adalah perempuan di bawah 18 tahun. ''Pelaku adalah ayah kandung, ayah tiri, paman, tetangga, pacar, dan teman korban.''

Dia menuturkan fakta itu membuktikan kelemahan perlindungan hukum dan sosial terhadap perempuan. Dari 55 kasus pemerkosaan, 26 pemerkosa ditangkap, tiga kasus sampai ke persidangan, dan lima kasus sampai dengan putusan pengadilan. Adapun yang lain pelaku buron (dua kasus), ditahan polisi (empat), diperiksa polisi (tujuh), dan disidik (empat).

''Keluarga korban mencabut laporan, penyelesaian secara kekeluargaan, pelaku dibiarkan, dan pelaku diusir warga masing-masing satu kasus,'' kata dia.

Perempuan sering menjadi korban pelecehan seksual aparat penegak hukum saat kasus mereka diperiksa. ''Korban yang seharusnya dibela malah diadili dan diperiksa seperti tersangka,'' kata dia.

Dalam sejumlah kasus itu, kata dia, jaksa hanya menuntut antara tujuh dan sembilan tahun penjara. Namun vonis pengadilan cuma antara tiga tahun enam bulan hingga tujuh tahun penjara potong masa tahanan.

Hal lain yang memprihatinkan, kekerasan juga menimpa pekerja seks komersial. Ada 132 orang dari 136 orang menjadi korban aparat keamanan dan empat orang mengalami kekerasan dari pelanggan.(wid-84g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA