
| Senin, 8 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Pilkada Langsung Banyak Didukung
SEMARANG - Rencana pemilihan kepala daerah secara langsung seperti tercantum dalam draf revisi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah mendapat dukungan dari beberapa kalangan akademisi di Semarang. Pemilihan kepala daerah dengan cara tersebut merupakan alternatif pemikiran terbaik untuk masa depan rakyat. Praktik politik uang pun bisa diminimalisasi, bahkan mungkin dihilangkan. Pengamat sosial dan politik Undip Drs Teguh Yuwono MPol Admin, Minggu kemarin kepada Suara Merdeka menuturkan, dengan cara itu siapa pun kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, yang terpilih merupakan kehendak sebagian besar rakyat di daerah itu. ''Sebab, rakyat yang memilih langsung pemimpinnya,'' kata dia. Selama ini, lanjut dosen FISIP Undip itu, yang mempunyai hak pilih adalah anggota DPRD. Artinya, siapa kepala daerah yang terpilih merupakan kehendak anggota DPRD, bukan kehendak rakyat. Meski, anggota DPRD merupakan representasi rakyat di daerah yang diwakilinya, sehingga untuk perbaikan sistem pemerintahan, itu merupakan langkah yang baik.
Apalagi bila rencana itu dibandingkan dengan kenyataan yang ada pada sistem tata pemerintahan di Indonesia, yakni seorang presiden pun dipilih secara langsung oleh rakyatnya. Bahkan, seorang kepala desa sejak dulu dipilih dengan cara itu. ''Kalau keduanya sudah dilakukan, mengapa di tingkat kepala daerah tidak dilaksanakan pula? Ini pilihan yang sebenarnya tidak bisa ditawar-tawar lagi,'' tuturnya. Yang lebih penting lagi, kata Teguh, pemilihan langsung kepala daerah dapat menghilangkan praktik politik uang atau minimal mengurangi praktik tersebut. Dia beralasan, siapa pun calon kepala daerah akan berpikir berkali-kali bila ingin memengaruhi rakyat dengan memberikan uang. ''Di tingkat provinsi, misalnya, berapa puluh miliar uang yang dikeluarkan kalau ada calon yang ingin bermain politik uang dalam pemilihan itu,'' ungkapnya. Selain itu, hasil dari pemilihan kepala daerah secara langsung akan menghasilkan posisi antara kepala daerah dan DPRD yang berimbang. Sebab, keduanya benar-benar dipilih rakyat, sehingga pertanggungjawabannya pun langsung kembali ke rakyat. Tidak seperti sekarang, posisi DPRD berkesan lebih kuat daripada eksekutif. ''Atau tidak seperti pada era orde baru, posisi eksekutif lebih dominan daripada DPRD.'' Meski sistem pemilihan itu layak dilakukan pada saat ini, kata Teguh, sebenarnya sudah terlambat pelaksanaannya. ''Seharusnya sejak enam bulan lalu diterapkan,'' katanya. Namun, dia memaklumi, selama ini cara itu belum dilakukan karena UU Nomor 22 Tahun 1999 belum mengakomodasi. Selain itu, selama ini terjadi pertaruhan kepentingan antarpihak dengan alasan rakyat belum siap melaksanakan cara itu. ''Namun, sekarang selayaknya pemilihan langsung kepala daerah harus dilakukan, apalagi presiden pun dipilih langsung,'' tegasnya. Kesiapan Sementara itu, meski mendukung pemilihan langsung kepala daerah, Prof Dr Y Kartini Soedjendro SH, Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Semarang mempertanyakan kesiapan rakyat untuk melaksanakan sistem itu. ''Pemilihan seperti itu biasanya tepat bagi rakyat yang kenal dengan calonnya. Kalau tidak kenal, mereka asal memilih,'' ujarnya. Permasalahan lain, bagaimana dengan pemilih yang buta huruf, apakah bisa menggunakan hak pilihnya secara benar. Selain itu, bagaimana dengan pembiayaan pemilihan tersebut. Dia mencontohkan, pemilihan umum sekarang saja kesulitan pembiayaan. Di level provinsi, contohnya, apakah provinsi mampu menyiapkan dana pemilihan yang mencukupi. Meski begitu, dia mengakui, pemilihan langsung kepala daerah merupakan cara yang terbaik. Apalagi itu untuk menghindari praktik politik uang. (G17,H1-45e) |